Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Fakta Terbaru Kecelakaan Santri di Cipondoh, Polisi Tetapkan Sopir sebagai Tersangka

3 Fakta Terbaru Kecelakaan Santri di Cipondoh, Polisi Menetapkan Sopir Sebagai Tersangka

Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in 3 Fakta Terbaru Kecelakaan Santri di Cipondoh, Polisi Tetapkan Sopir sebagai Tersangka
TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma
3 Fakta Terbaru Kecelakaan Santri di Cipondoh, Polisi Menetapkan Sopir Sebagai Tersangka 

23 santri Pondok Pesantren Miftahul Huda Semanan yang menjadi korban kecelakaan ini tidak akan memperoleh asuransi dari Jasa Raharja.

Hal ini lantaran kecelakaan tersebut merupakan kecelakaan tunggal.

Selain itu Penanggung Jawab Bidang Pelayanan Jasa Raharja, Taufik Abdul Aziz, juga mengatakan asuransi tersebut tidak dapat diklaim dikarenakan mobil yang digunakan tidak sesuai dengan aturan untuk angkutan orang.

Sebelumnya, kecelakaan mobil pikap bernomor plat B 9029 RV terjadi di Cipondoh, Tangerang diduga akibat rem blong.

Menurut saksi, kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi dari Metland Ciledug ke arah Green Lake.

Mobil kehilangan kendali saat melintasi flyover dengan kondisi jalan yang berbelok dan menurun.

Rombongan santri ini dalam perjalanan pulang menghadiri perayaan Maulid Nabi Muhammad di Kampung Pondok Pesantren KH Rosyid, Karang Tengah, Kota Tangerang.

BERITA TERKAIT

(Tribunnews.com/ Miftah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas