3 Fakta Terbaru Kecelakaan Santri di Cipondoh, Polisi Tetapkan Sopir sebagai Tersangka
3 Fakta Terbaru Kecelakaan Santri di Cipondoh, Polisi Menetapkan Sopir Sebagai Tersangka
Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
23 santri Pondok Pesantren Miftahul Huda Semanan yang menjadi korban kecelakaan ini tidak akan memperoleh asuransi dari Jasa Raharja.
Hal ini lantaran kecelakaan tersebut merupakan kecelakaan tunggal.
Selain itu Penanggung Jawab Bidang Pelayanan Jasa Raharja, Taufik Abdul Aziz, juga mengatakan asuransi tersebut tidak dapat diklaim dikarenakan mobil yang digunakan tidak sesuai dengan aturan untuk angkutan orang.
Sebelumnya, kecelakaan mobil pikap bernomor plat B 9029 RV terjadi di Cipondoh, Tangerang diduga akibat rem blong.
Menurut saksi, kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi dari Metland Ciledug ke arah Green Lake.
Mobil kehilangan kendali saat melintasi flyover dengan kondisi jalan yang berbelok dan menurun.
Rombongan santri ini dalam perjalanan pulang menghadiri perayaan Maulid Nabi Muhammad di Kampung Pondok Pesantren KH Rosyid, Karang Tengah, Kota Tangerang.
(Tribunnews.com/ Miftah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.