Jatuhnya Lion Air JT 610: Belum Ada Pelanggaran Pidana Hingga Permintaan KNKT Tingkatkan Keselamatan
Jatuhnya Lion Air JT 610: Belum Ada Pelanggaran Pidana hingga Permintaan KNKT Tingkatkan Keselamatan
Penulis: Miftah Salis
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Peristiwa jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 masih ditangani oleh pihak Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) maupun kepolisian.
Sebulan pascakecelakaan, pihak kepolisian belum menemukan adanya unsur pelanggaran pidana.
Pihak kepolisian masih menunggu penelusuran yang dilakukan oleh KNKT dari segi teknis.
“Sementara tim yang dibentuk polisi belum menemukan satu untuk serangan terorisme tidak ada, sabotase tidak ada. Sementara seluruh penelusuran rekam medis belum diketemukan unsur pelanggaran,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/11/2018), dilansir dari Kompas.com.
Saat ini kepolisian menyelidiki peristiwa jatuhnya Lion Air JT 610 dari segi non-teknis, seperti masalah kesehatan hingga sabotase.
Penelusuran non-teknis yang dilakukan pihak kepolisian dan penelusuran teknis yang dilakukan KNKT akan diolah untuk mendapatkan kesimpulan.
Sementara itu, pihak KNKT memberikan dua rekomenadi kepada pihak Lion Air setelah melakukan investigasi pascajatuhnya Lion Air JT 610.
KNKT meminta pihak Lion Air untuk meningkatkan budaya keselamatan dengan menjamin implementasi operasi manual yang diberikan oleh Boeing.
KNKT juga meminta pihak Lion Air menjamin seluruh dokumen operasional untuk dikelola secara tepat.
Dalam hal ini Lion Air harus mengisi seluruh dokumen operasional dan didokumentasikan dengan tepat.
"Ini dalam rangka meningkatkan budaya keselamatan dan untuk menjamin pilot dapat mengambil keputusan guna meneruskan atau tidak meneruskan penerbangan."
"Karena dalam penerbangan JT 610 itu dicatat pramugarinya ada lima orang, padahal sebetulnya ada enam orang," kata Nurcahyo Utomo, Ketua Sub-Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT, Rabu (28/11/2018), dilansir dari Kompas.com.
Saat ini KNKT masih menyelidiki sensor Angle of Attack (AoA).
Sensor ini mendeteksi sudut kemiringan hidung pesawat ketika terbang.
Seperti diberitakan, pesawat Lion Air JT610 registrasi PK LQP rute Jakarta-Pangkal Pinang yang mengangkut sebanyak 181 penumpang dan 8 orang awak jatuh di Tanjung Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10/2018).
125 jenazah telah diindetifikasi, namuin 64 penumpang dan awak belum teridentifikasi dan dievakuasi.
(Tribunnews.com/Miftah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.