Program Acara 'Pagi-Pagi Pasti Happy' Trans TV Dihentikan Sementara oleh KPI Karena Dua Teguran Ini
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberhentikan sementara program acara 'Pagi-Pagi Pasti Happy' yang tayang di Trans TV, Kamis (29/11/2018).
Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberhentikan sementara program acara 'Pagi-Pagi Pasti Happy' yang tayang di Trans TV, Kamis (29/11/2018).
Dilansir dari laman resmi KPI, pihaknya menjatuhkan sanksi penghentian sementara tidak boleh tayang selama tiga hari mulai tanggal 3 hingga 5 Desember 2018.
Pemberhentian sementara itu berdasarkan Surat Keputusan KPI Pusat Ni,623.K/KPI/31.2/11/2018 yang ditandatangani oleh KPI Pusat Yuliandre Darwis, Jumat (23/11/2018).
Keputusan ini merupakan hasil rapat pleno KPI Pusat.
Program 'Pagi-Pagi Pasti Happy' diketahui melanggar sejumlah pasal, antara lain pasal mengenai privasi, perlindungan anak, dan klasifikasi remaja.
Baca: Bicara Rumor Pemegang Saham, GO-JEK: Manajemen Lokal Tetap Pegang Kontrol Penuh
Pada surat keputusan tersebut 'Pagi-Pagi Pasti Happy' melanggar Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 21 Ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) serya Pasal 9 Ayat (2), Pasal 13 Ayat (1) dan (2), Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a Standar Program Siaran (SPS).
Pelanggaran itu berupa muatan komentar negatif oleh pembawa acara program ini pada 27 September 2018 dan tanggal 3 Oktober 2018 yang membahas kasus Kris Hatta-Hilda.
Komisioner KPI, Dewi Setyarini menyatakan bahwa pemberhentian sementara terhadap program 'Pagi-Pagi Pasti Happy' ini mendasar pada pertimbangan bahwa program itu tercatat beberapa kali mendapatkan sanksi berupa teguran pertama pada Februari 2018.
Kemudian teguran kedua pada Juni 2018.
"Dalam catatan kami, aduan publik terhadap program ini juga cukup banyak," jelas Dewi Setyarini.
Menurutnya, KPI telah melalui langkah-langkah sesuai prosedur, seperti melakukan sidang pemeriksaan pelanggaran untuk meminta klarifikasi, sidang penyampaian putusan, termasuk memberi kesempatan kepada pihak Trans TV untuk mengajukan surat jika keberatan terhadap keputusan ini.
"Berdasarkan pleno, KPI secara final menghentikan program P3H (Pagi-Pagi Pasti Happy) selama tiga hari berturut-turut mulai dari Senin sampai Rabu minggu depan," tambah Dewi.
Oa juga berharap bahwa sanksi ini bisa menjadi bahan refleksi dan evaluasi internal pengelola program atau Trans TV pada umumnya agar tidak melakukan pelanggaran yang serupa.
"Jangan lagi ada muatan privasi, apalagi ditambah dengan statement host yang seringkali bukannya menjernihkan persoalan tapi malah memperkeruh keadaan. Membuka aib seseorang berpotensi menimbulkan konflik, dan itu merupakan pelanggaran, apalagi tayang di jam saat anak dan remaja sangat mungkin menonton dan bisa meniru perilaku negatif," tandasnya.
Baca: Najwa Shihab Ceritakan Perbincangannya dengan Petinggi PSSI dari Masa ke Masa: Sekali Lagi Bisa Apa?
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.