Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Kasus yang Pernah Seret Habib Bahar: Sweeping di Kafe De Most hingga Kerusuhan di Makam Mbah Priok

Habib Bahar tengah menjadi sorotan akibat kasus ujian kebencian kepada Presiden Jokowi. Sebelumnya dia pernah terkena 4 kasus.

Penulis: Vebri
Editor: Sri Juliati
zoom-in 4 Kasus yang Pernah Seret Habib Bahar: Sweeping di Kafe De Most hingga Kerusuhan di Makam Mbah Priok
Instagram
Habib Bahar tengah menjadi sorotan akibat kasus ujian kebencian kepada Presiden Jokowi. Sebelumnya dia pernah terkena 4 kasus. 

TRIBUNNEWS.COM - Nama Habib Bahar kembali menjadi sorotan akibat kasus ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pria kelahiran Manado, Sulawesi Utara ini memang cukup kontroversial terkait ceramah dan aksinya.

Terakhir, dia melemparkan ujaran kebencian kepada Jokowi.

Bahkan ia memilih membusuk di penjara ketimbang meminta maaf atas ucapannya itu.

Hal tersebut diutarakannya saat berpidato di acara Reuni Akbar 212 di Monas, Minggu (2/12/2018).

Tribunnews melansir dari berbagai sumber, Senin (3/11/2018), inilah sederet kasus yang pernah menyeret nama Habib Bahar.

1. Terlibat pengerusakan Cafe De Most

Berita Rekomendasi

Tribunnews melansir dari Kompas, Senin (3/11/2018), Habib Bahar pernah ditetapkan sebagai tersangka pengerusakan Cafe De Most, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Sabtu tengah malam (28/7/2012)

Habib Bahar ditangkap di jalanan saat sedang konvoi bersama para pengikutnya.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun kepolisian, aksi perusakan itu sudah direncanakan sejak dua pekan

Massa ormas digerakkan oleh Habib Bahar.

Di hadapan wartawan, Habib Bahar mengakui semua perbuatannya.

"Sudah biasa dilakukan setiap bulan Ramadan, saya dan pengikut sweeping ke tempat-tempat maksiat," ucap Bahar, Minggu (29/7/2012), di Mapolrestro Jakarta Selatan.

Polisi menjerat Habib Bahar dengan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman lima tahun.

Selain itu, Habib juga dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun.

Rekam jejak Habib Bahar di beberapa kasus kekerasan akan jadi pertimbangan hakim untuk memperberat hukuman.

Baca: Inilah 4 Samurai Habib Bahar Untuk Sweeping Kafe De Most

2. Melakukan Aksi Penyerangan ke Jemaah Ahamdiyah di Kebayoran Lama

Habib Bahar mengaku pernah melakukan aksi penyerangan ke jemaah Ahmadiyah di Kebayoran Lama pada 2010.

"Iya, benar. Insya Allah itu saya," tutur Habib Bahar.

Baca: Habib Bahar Pernah Serang Jemaah Ahmadiyah di Kebayoran Lama

3. Terlibat kasus kerusuhan yang terjadi di Makam Mbah Priok beberapa tahun silam.

Habib menambahkan, dirinya juga turut ambil serta dalam kerusuhan yang terjadi di Makam Mbah Priok beberapa tahun silam.

Habib Bahar menuturkan, dirinya adalah pemimpin dan pendiri Majelis Pembela Rasululah.

Dia pun mengakui dirinya memiliki lebih dari 1.000 anggota jemaah yang tersebar di Jakarta.

Baca: Habib Bahar Juga Terlibat Kasus Mbah Priok

4. Menyebut Presiden Jokowi sebagai penghianat negara dalam video ceramah

Habib Bahar saat ini tengah dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian atas laporan dari Cyber Indonesia karena kasus ujaran kebencian.

Habib Bahar diproses oleh pihak polisi karena menyebut Presiden Jokowi adalah banci pada ceramahnya yang viral di media sosial hari Rabu (28/11/2018).

Dalam video yang beredar di dunia maya, Habib Bahar menyebut Jokowi sebagai pengkhianat negara dan rakyat dalam sebuah ceramah, bahkan dirinya menyebut Jokowi sebagai banci.

Seusai menghadiri reuni 212, Habib Bahar bin Smith berkesempatan menyampaikan alasannya memojokkan Jokowi dalam sebuah pidato.

“Saya sampaikan kenapa saya berkata seperti itu, karena kita lihat dalam peristiwa 4 November 2016 para ulama dan habaib diberondong gas air mata, tapi Presiden malah kabur,” ucapnya.

“Kalian yang melaporkan saya, jika hal itu akhirnya dianggap kesalahan, maka saya tidak akan minta maaf, lebih baik saya busuk di dalam penjara.

Kalau saya ditangkap, berjanjilah rekan-rekan untuk tidak memadamkan api perjuangan,” seru Habib Bahar bin Smith.

(Tribunnews.com/Vebri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas