Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal dan Lokasi Tes SKB Wawancara, Pengamatan Fisik, dan Keterampilan Khusus Penjaga Tahanan

Kemenkumham mengumumkan jadwal dan lokasi SKB Wawancara, Pengamatan Fisik, dan Keterampilan Khusus Penjaga Tahanan. Download di sini.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Jadwal dan Lokasi Tes SKB Wawancara, Pengamatan Fisik, dan Keterampilan Khusus Penjaga Tahanan
kemenkumham.go.id
Kemenkumham mengumumkan jadwal dan lokasi SKB Wawancara, Pengamatan Fisik, dan Keterampilan Khusus Penjaga Tahanan. Download di sini. 

Kemenkumham mengumumkan jadwal dan lokasi SKB Wawancara, Pengamatan Fisik, dan Keterampilan Khusus Penjaga Tahanan. Download di sini.

TRIBUNNEWS.COM - Proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah memasuki tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Mulai Senin (3/12/2018) hari ini, Kemenkumham telah menggelar SKB Kesampataan khusus untuk formasi Penjaga Tahanan.

Tes kesamaptaan merupakan satu tahapan seleksi CPNS yang hampir sama dengan melakukan tes fisik atau tes kesehatan.

Baca: Penjelasan Kemenkumham Soal Peserta SKB Kesamaptaan Wajib Hadir 90 Menit Sebelum Tes Dimulai

Baca: Kemenkumham Umumkan Jadwal SKB CAT dan SKB Praktik CPNS 2018, Unduh PDF-nya di Sini

Baca: UPDATE, 20 Instansi Pusat Telah Rilis Hasil SKD, Kemenkumham hingga BKN, Cek Hasilnya di Sini

Para peserta akan diminta untuk lari, push up, sit up, pull up dan chining hingga shuttle run.

Untuk tes SKB Kesamaptaan "A" pria, lari 12 menit minimal jarak tempuh 1200 meter dan wanita, minimal 14 menit dengan jarak tempuh 12 menit.

Sementara SKB Kesamaptaan "B" pria terdiri dari Pull up maksimal 1 menit; Sit up maksimal 1 menit; Push up maksimal 1 menit; dan Shuttle run jarak 6 x 10 meter.

Berita Rekomendasi

Untuk perempuan, SKB Kesamaptaan "B" meliputi Chening maksimal 1 menit; Sit up maksimal 1 menit; Push up maksimal 1 menit; dan Shuttle run jarak 6 x 10 meter.

Tes SKB Kesamaptaan Kemenkumham dilaksanakan di 25 titik lokasi yang tersebar di Indonesia.

Lewat informasi di laman resminya, Kemenkumham juga menuliskan, hasil tes kesamaptaan akan dicetak dan ditempelkan di tempat pelaksanaan tes dan Kantor wilayah masing-masing.

"Pengaduan peserta dilayani pada hari ini hingga pukul 16.00 waktu setempat," tulis pernyataan di laman Kemenkumham.

Apabila terdapat pengaduan peserta terhadap hasil seleksi di luar batas waktu tersebut tidak dapat dilayani, peserta dianggap telah menerima hasil kesamaptaan yang telah diumumkan.

Setelah menjalani tes Kesamaptaan, para pelamar CPNS Kemenkumham khusus formasi Penjaga Tahanan juga akan kembali menjalani tes SKB lainnya.

Mereka akan menjalani tes SKB Wawancara, Pengamatan Fisik, dan Keterampilan Khusus (WPFK).

Rencananya, tes SKB WPFK akan digelar pada Rabu (5/12/2018) di kantor wilayah yang sama dengan lokasi peserta mengikuti SKD.

Dari pantauan Tribunnews.com, ada dua sesi pelaksanaan SKB WPFK, yaitu sesi pagi pukul 08.00 dan siang, pukul 13.00 waktu setempat.

Jadwal pelaksanaan serta siapa saja yang akan mengikuti SKB Wawancara, Pengamatan Fisik, dan Keterampilan Khusus (WPFK) khusus penjaga tahanan bisa Anda cek lewat tautan di bawah ini.

LINK Jadwal Pelaksanaan SKB WPFK

Yang harus diperhatikan para peserta SKB WPFK, mereka harus datang 90 menit sebelum tes dimulai.

Selain itu, bagi peserta yang memiliki tato/bekas tato dan tindik/bekas tindik karena adat wajib
membawa surat keterangan pada saat pelaksanaan WPFK.

Surat keterangan itu ditandatangani oleh ketua adat dan kepala dusun atau desa atau lurah dan distempel basah.

Sebagaimana diketahui, Kemenkumham membuka lowongan CPNS 2018 dengan jumlah 2000 formasi.

Untuk formasi posisi penjaga tahanan atau sipir penjara, Kemenkumham membuka lowongan sebanyak 878 untuk lulusan SMA atau sederajat.

Mereka akan ditempatkan di Lapas, Rumah Tahanan (Rutan) dan Rudenim.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas