4 Anggota DPRD Enrekang Ditahan oleh Penyidik Polda Sulawesi Selatan, Simak Kasusnya
Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polisi Daerah Sulawesi Selatan menahan empat tersangka, di kasus Bimtek Enrekang.
Penulis: Umar Agus W
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel menahan empat tersangka, di kasus Bimtek Enrekang.
"Iya, ada empat anghota DPRD Enrekang yang tersangka dalam kasus ini, sudah kami tahan," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani saat dikonformasi, Selasa (4/12/2018).
Mereka ialah, anggota DPRD Enrekang Banteng Kadang alias Banteng ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan pada Nomor : SP HAN / 46 / XII / 2018 / Ditreskrimsus Polda, 3 Desember 2018.
Kemudian, wakil ketua I DPRD Enrekang, Arfan Renggong alias Bapa Rei dirahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan pada Nomor : SP HAN / 48 / XII / 2018 / Ditreskrimsus Polda, 3 Desember 2018.
Wakil ketua II DPRD Enrekang, Mustiar Rahim alias Mustiar ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP HAN / 45 / XII / 2018 / Ditreskrimsus Polda, pada tanggal 3 Desember 2018.
Dan sekertaria DPRD Enrekang ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan pada Nomor : SP HAN / 44 / XII / 2018 / Ditreskrimsus Polda, 3 Desember 2018.
"Mereka ditahan di ruang tahanan Tahti Polda Sulsel, mulai terhitung tanggal 3 Desember (kemarin) hingga dua puluh hari kedepannya," jelas Kombes Dicky.
Diketahui, pada kasus Bimtek Enrekang. Polda tetapakan tujuh tersangka, empat tersangka dari DPRD. Sedangkan tiga tersangka lain dari pihak penyelenggara.
Mereka adalah adari Event Orginizer (EO) atau penyelenggara seperti, Gunawan, Nawir, dan Nurul Hasmi. Dimana ketiga tersangka ini masih berkeliaran diluar.
Sebelumnya juga, hasil penghitungan kerugian negara untuk sementara, 855 juta lebih, itu dari 12 kegiatan Bimtek di tujuh kota di Indonesia, sedangkan total yang belum dihitung ialah 37 kegiatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.