Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil CPNS 2018 dan Peserta SKB CPNS Kemendikbud Sudah Diumumkan, Cek Pengumumannya di Sini

Hasil SKD CPNS 2018 dan peserta SKB CPNS 2018 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah diumumkan Selasa (4/12/2018). Cek di sini.

Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
zoom-in Hasil CPNS 2018 dan Peserta SKB CPNS Kemendikbud Sudah Diumumkan, Cek Pengumumannya di Sini
Twitter/Kemendikbud_RI
Hasil SKD CPNS 2018 dan peserta SKB CPNS 2018 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah diumumkan Selasa (4/12/2018). Cek di sini. 

TRIBUNNEWS.COM - Hasil SKD CPNS 2018 dan peserta SKB CPNS 2018 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah diumumkan Selasa (4/12/2018).

Pengumuman itu diungah di laman resmi CPNS 2018 Kemendikbud, cpns.kemdikbud.go.id.

Informasi itu juga disebarkan melalui akun Twitter @Kemdikbud_RI.

Baca: Baru, BKN Rilis Verifikasi Hasil SKD CPNS 2018, 537 Instansi Masuki Level 1, Cek Linknya di Sini


#SahabatDikbud, hasil #SKDDikbud2018 telah diumumkan. Selamat bagi yang lolos seleksi dan tetap semangat untuk #SKBDikbud2018! Semoga sukses! #CPNSDikbud2018

Adapun jadwal pelaksanaan SKB CPNS 2018 Kemendikbud akan diumumkan selanjutnya, peserta diharap selalu memantau link ini:

Jadwal SKB CPNS 2018 Kememdikbud

Pengumuman hasil SKD CPNS 2018 Kemendikbud dapat diunduh di link ini.

Berita Rekomendasi

LINK Pengumuman hasil SKD CPNS 2018 Kemendikbud

Berdasarkan pengumuman bernomor 90736/A.A3/KP/2018 itu, peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) atau peserta SKB adalah peserta yang memiliki kode “L” di kolom keterangan pada lampiran sebagaimana poin 1.

Adapun peserta yang tidak memiliki kode “L” di kolom keterangan pada lampiran sebagaimana
poin 1 tidak berhak mengikuti SKB.

Arti dari kolom keterangan dalam lampiran pengumuman tersebut adalah:

a. Kode “P1/L” adalah peserta kelompok 1 yang memenuhi nilai ambang batas SKD Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 37 Tahun 2018 dan berhak mengikuti SKB.


b. Kode “P1” adalah peserta Kelompok 1 yang memenuhi nilai ambang batas SKD Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 37 Tahun 2018, namun tidak berhak mengikuti SKB

c. Kode “P2/L” adalah peserta kelompok 2 yang memenuhi nilai kumulatif SKD sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 61 Tahun 2018, dan berhak mengikuti SKB.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas