7 Fakta Terbaru Habib Bahar bin Smith, Diperiksa 11 Jam Hingga Ditetapkan Sebagai Tersangka
7 fakta terbaru Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama 11 Jam Oleh Bareskrim Polri kemarin Kamis (6/12/2018)
Penulis: Umar Agus W
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Bahar bin Smith atau yang lebih kerap dipanggil Habib Bahar bin Smith adalah seorang penceramah yang berasal dari Manado.
Saat ini, Habib Bahar bin Smith tengah dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian atas laporan Cyber Indonesia karena kasus ujaran kebencian.
7 fakta terbaru
Habib Bahar bin Smith dilaporkan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya.
Ia diproses oleh pihak polisi karena dalam ceramahnya menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah banci.
Ceramahnya tersebut viral di media sosial pada Rabu (28/11/2018).
Selain Cyber Indonesia, Sekjen Jokowi Mania pun ikut melaporkan Habib Bahar atas kasus serupa.
Baca: Komentari Polemik Ceramah Habib Bahar, Deddy Corbuzier Sebut Nama Atta Halilintar dan Ria Ricis
Dalam video yang beredar di dunia maya, Habib Bahar menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai pengkhianat negara dan rakyat dalam sebuah ceramah.
Bahkan dirinya menyebut Jokowi sebagai banci.
Berikut Tribunnews rangkum dari berbagai sumber soal fakta terbaru kasus yang menyeret nama Habib Bahar tersebut:
1. Didampingi 50 Advokat
Anggota Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Novel Bamukmin mengatakan ada sekitar 50 kuasa hukum yang mendampingi Habib Bahar bin Smith dalam proses pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat.
"Ada dari ACTA, FPI, TPF, Korlabi," ujarnya di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, saat dilansir dari Tribunn Jakarta pada hari ini Jumat (7/12/2018).
Namun, angka tersebut, dikatakan Novel, merupakan angka sementara.