Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil Pilkades Dianggap Rugikan Satu Calon, Warga Ponain Mengadu ke DPRD Kabupaten Kupang

Hasil Pilkades dianggap merugikan satu pasangan calon, warga dari Desa Ponaian, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang mengadu ke DPRD Kabupaten Kupang.

Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Hasil Pilkades Dianggap Rugikan Satu Calon, Warga Ponain Mengadu ke DPRD Kabupaten Kupang
Pos-Kuang.com/Edy Hayong
Hasil Pilkades dianggap merugikan satu pasangan calon, warga dari Desa Ponaian, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang mengadu ke DPRD Kabupaten Kupang. 

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Hasil Pilkades dianggap merugikan satu pasangan calon, warga dari Desa Ponaian, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang mengadu ke DPRD Kabupaten Kupang.

Ratusan warga dari Desa Ponaian, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang mendatangi DPRD Kabupaten Kupang.

Kehadiran warga ini mengadu soal hasil pilkades yang dilaksanakan tanggal 22 November 2018 lalu yang diduga merugikan calon nomor urut 1 atas nama Alfarius Kalumbang.

Warga meminta dewan mencarikan solusi terbaik terhadap permasalahan ini.

Disaksikan POS-KUPANG.COM, Senin (10/12/2018), warga dikawal beberapa anggota Polres Kupang juga anggota Satpol PP.

Mereka kemudian menemui pihak sekretariat dewan untuk bertatap muka dengan pimpinan dan anggota dewan.

Setelah disepakati, warga kemudian diarahkan masuk ke ruang rapat dewan.

Berita Rekomendasi

Hadir Ketua DPRD, Yosep Lede dan dua Wakil Ketua DPRD Kupang, Johanes Mase dan Daniel Taimenas.

Hadir pula Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (PMD) Kabupaten Kupang, Anis Masneno dan Kabag Hukum, Emanuel Luik.

Untuk diketahui, hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) Ponain, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang tanggal 22 November 2018 dipersoalkan lantaran satu calon kepala desa, Alfarius T Kalumbang.

Kalumbang keberatan dan menolak hasil pilkades karena menurut mereka ditemukan dugaan adanya kejanggalan yang dilakukan panitia pelaksana pilkades.

Ada tiga hal penting  yang dikedepankan Kalumbang terkait kerja-kerja panitia sehingga pihaknya tidak menandatangani berita acara hasil pilkades.

Kalumbang mengajukan keberatan hasil itu kepada panitia juga tembusan ke para pihak yang berkepentingan dan meminta agar dilakukan pilkades ulang.

Kalumbang didampingi saksinya saat pilkades, Heminius Seran menyampaikan hal ini termasuk memberikan surat keberatan yang ditujukan kepada panitia pilkades kepada wartawan di Oelamasi, Senin (26/11/2018) petang.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas