Fenomena Pinjaman Online, Gali Lubang Tutup Lubang hingga 89 Aplikasi Diduga Lakukan Pelanggaran
Fenomena pinjaman online, gali lubang tutup lubang hingga 89 aplikasi diduga lakukan pelanggaran
Penulis: Miftah Salis
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Saat ini fenomena pinjaman online atau fintech peer to peer lending tengah digandrungi masyarakat.
Kemudahan dalam melakukan pinjaman membuat setiap orang candu dan justru melakukan gali lubang tutup lubang.
Namun justru sebanyak 89 aplikasi diduga melakukan pelanggaran terhadap peminjam.
Bagaimana hal ini bisa terjadi?
Dikutip dari Nextren, Kamis (13/12/2018), syarat pengajuan melakukan pinjaman cukup mudah.
Peminjam hanya perlu menyerahkan salinan KTP, lembar pertama buku tabungan, dan dokumen lain.
Peminjam bisa membuka akun di aplikasi pinjaman online lain secara langsung untuk menutup utang sebelumnya.
Hal inilah yang disebut dengan gali lubang tutup lubang.
Kasus ini diketahui setelah adanya pengaduan pengguna aplikasi pinjaman online ke LBH Jakarta.
Pengacara publik LBH Jakarta Jeanny Silvia Sari Sirait mengatakan peminjam yang mengadu ke LBH Jakarta mayoritas memiliki lima akun aplikasi online.
Namun beberapa pengguna bahkan menggunakan 36-40 aplikasi.
Tingginya bunga yang dikenakan saat membayar utang membuat peminjam harus melakukan pinjaman lain.
Satu diantara beberapa peminjaman tercepat yaitu dengan mencairkan dari aplikasi pinjaman lain.
Pola ini akan berulang secara terus-menerus.
Sementara itu sebanyak 89 aplikasi pinjaman online diduga melakukan pelanggaran.
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan peminjam.
Pelanggaran yang diduga adalah pelanggaran hukum dan hak asasi manusia terhadap peminjam.
Sebagian besar masalahya yaitu kebocoran data pribadi peminjam.
Pengguna aplikasi minim perlindungan data pribadi.
Terbukti dengan mudahnya aplikasi peminjam online mendapatkan foto dan data pribadi si peminjam.
Sebanyak 1.330 orang mengadukan hal ini kepada Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.
Sementara pihak LBH Jakarta menemukan 25 dari 89 aplikasi yang dilaporkan tersebut tercatat dalam Otoritas Jasa Keuangan.
(Tribunnews.com/Miftah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.