TPNPB Organisasi Papua Merdeka: Perang Tak Akan Berhenti jika Papua Barat Belum Pisah dari Indonesia
TPNPB Organisasi Papua Merdeka (OPM) kirimkan surat terbuka untuk Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo melalui video pada Senin (10/12/2018).
Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Sepekan berlalu usai peristiwa penembakan yang menewaskan 19 orang pekerja BUMN PT Istaka Karya Tentara Pembebasan Nasional Papus Barat (TPNPB) Organisasi Papua Merdeka (OPM) kirimkan surat terbuka untuk Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Melalui akun YouTube Sekertariat Pusat TPNOPM surat terbuka tersebut diunggah bertepatan dengan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) pada 10 Desember 2018 lalu.
Dalam video berdurasi 7 menit 59 detik itu, juru bicara TPNBP-OPM, Sebby Sambon didampingi oleh Staff umum TPNPB, yang tidak diketahui namanya.
Mereka membacakan surat terbuka yang ditujukan pada Presiden Jokowi dengan berlatar depan bendera Papua Barat atau bendera Bintang Kejora.
Baca: KKB Papua Mengaku Wilayah Mereka Dihujani Bom, Pihak TNI Langsung Buka Suara
"Surat terbuka,
Yang terhormat, tuan Presiden Republik Indonesia, kami pimpinan Komando Nasional Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat, Organisai Papua Merdeka, menyampaikan dengan hati nurani kami yang tulus, kepada anda, bahwa, pembangunan Infrastruktur di Papua Barat adalah bukan yang diinginkan rakyat bangsa Papua.
Rakyat Papua inginkan hak politik penentuan nasibnya sendiri.
Ingin pisah dari Indonesia, untuk merdeka penuh dan berdaulat dari penjajahan dari Indonesia," ujar Sebby Sambom mengawali pembacaan surat terbuka.
Sebby Sambom lalu menyebutkan dasar hukum argumen tuntutan, tawaran, dan penolakan TPNPB.
Juru bicara TPNPB itu lalu menyampaikan penolakan dan sikap organisasinya pada pemerintah Indonesia.
"Penolakan TPNPB,
1. TPNPB menolak permintaan Indonesia untuk menyerah kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
2. TPNPB menolak upaya Indonesia untuk berdamai dengan dialog Jakarta-Papua
Sikap TPNPB
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.