5 Fakta Kotak Suara Pemilu Berbahan Karton: Bahan Kedap Air dan Lolos Uji Beban
Ada 5 fakta terkait kotak suara yang berbahan dasar karton ini diantaranya, bahan kotak suara kedap air dan sudah lolos uji beban.
Penulis: Vebri
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menetapkan pilihan untuk kotak suara pemilu 2019 akan berbahan dasar karton yang kedap air.
Penetapan ini telah dilakukan setelah melalui berbagai macam pertimbangan bahan yang akan digunakan untuk menampung kotak suara di Pemilu 2019 nanti.
Ada 5 fakta terkait kotak suara yang berbahan dasar karton ini di antaranya, bahan kotak suara kedap air dan sudah lolos uji beban.
Tribunnews merangkum dari Kompas, Senin (17/12/2018) fakta terkait kotak suara berbahan kardus.
1. Alasan pemilihan kotak suara berbahan karton
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menyebut, bukan tanpa alasan pihaknya memilih "kardus" sebagai bahan pembuatan kotak suara Pemilu 2019.
Setelah melalui proses pertimbangan yang panjang, "kardus" atau disebut juga sebagai karton kedap air, dinilai paling cocok digunakan sebagai bahan kotak suara.
"Kami menimbang berbagai hal, termasuk soal efektivitas, keamanan, efisiensi, serta ketersediaan bahan baku," kata Pramono di Jakarta,
"Setelah mempertimbangkan berbagai hal, kami memutuskan untuk menggunakan bahan duplex atau karton kedap air," sambungnya.
2. Kotak suara akan kedap air
Soal ketahanan terhadap air, Pramono menjelaskan, melalui proses uji coba pun kotak suara ini terbukti kedap air.
Namun, kedap air dalam hal ini bukan berarti kotak diguyur menggunakan air dalam jumlah banyak, tetapi misalnya tepercik air hujan.
Dalam proses distribusi, kotak suara berbahan dasar karton dibungkus menggunakan plastik sehingga tahan terhadap air hujan, air laut, hingga air sungai.
Soal ketahanan terhadap api, Pramono menyebut, KPU tidak bisa menjamin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.