Fakta-fakta 2 Pejabat PT Waskita Karya Jadi Tersangka KPK, Daftar Proyek Fiktif hingga Penggeledahan
Fakta-fakta penetapan tersangka dua pejabat PT Waskita Karya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan proyek fiktif.
Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua pejabat PT Waskita Karya sebagai tersangka korupsi, Senin (17/12/2018).
Dua pejabat PT Waskita Karya ditetapkan sebagai tersangka itu yakni Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 Fathor Rachman (FR) dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar (YAS).
Berikut Tribunnews.com merangkum fakta-fakta penetapan tersangka dua pejabat PT Waskita tersebut:
1. Diduga Rugikan Negara Rp 186 Miliar
RF dan YAS diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 186 miliar.
Agus melanjutkan, FR dan YAS diduga menunjuk beberapa subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek insrastruktur yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Baca: Diduga Rugikan Negara Rp 186 Miliar, 2 Pejabat PT Waskita Karya Ditetapkan Jadi Tersangka oleh KPK
Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain namun seolah-olah akan dikerjakan oleh 4 perusahaan subkontraktor yang terindentifikasi sampai saat ini.
Diduga empat perusahaan itu tidak melakukan pekerjaan sesuai yang tertera dalam kontrak dan atas pekerjaan fiktif ini PT Waskita Karya melakukan pembayaran pada 4 perusahaan subkontraktor tersebut.
Selanjutnya empat perusahaan subkontraktor ini mengembalikan uang pembayaran dari PT Waskita Karya ini pada sejumlah pihak termasuk diduga yang digunakan untuk kepentingan pribadi FR dan YAS.
"Dari perhitungan sementara berkoordinasi dengan BPK diduga terjadi kerugian negara setidaknya Rp 186 miliar. Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut,"ujar Agus.
2. Proyek Fiktif
KPK menduga empat perusahaan subkontraktor itu tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
"Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut," lanjut Agus.
"Namun selanjutnya perusahaan-perusahaan sub kontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi FR dan YAS," katanya menambahkan.
KPK menduga 4 perusahaan subkontraktor tersebut mendapat pekerjaan fiktif dari sebagian paket pada proyek-proyek pembangunan jalan tol, jembatan, bandara, bendungan, dan normalisasi sungai.
Berikut nama-nama proyek tersebut :
1. Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi, Jawa Barat
2. Proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22, Jakarta
3. Proyek Bandara Udara Kuala Namu, Sumatera Utara
4. Proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat
5. Proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Jakarta
6. Proyek PLTA Genyem, Papua
7. Proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat
8. Proyek Fly Over Tubagus Angke, Jakarta
9. Proyek Fly Over Merak- Balaraja, Banten
10. Proyek Jalan Layang Non Tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta
Baca: KPK Telusuri Peran PT Adhi Karya dan PT Waskita Karya dalam Kasus Pembangunan Gedung IPDN
11. Proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi W 1, Jakarta
12. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali
13. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali
14. Proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur
3. KPK Sudah Lakukan Penggeledahan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeladah sejumlah tempat di Jakarta, Bekasi, Depok, dan Surabaya terkait tindak pidana korupsi proyek fiktif infrastruktur yang dilakukan 2 pejabat PT Waskita Karya.
Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan, penggeledahan dilakukan sejak 6-12 Desember 2018.
"Untuk kepentingan penanganan perkara, tim penyidik KPK telah menggeladah sejumlah tempat di Jakarta, Bekasi, Depok, dan Surabaya," kata Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2018).
Keempat tempat tersebut di antaranya, Kantor Pusat PT Waskita Karya di Jalan MT Haryono Kav. 10, Cawang, Jakarta Timur dan Kantor Divisi III PT Waskita Karya di Surabaya, Jawa Timur.
Baca: Alasan KPK Tetapkan 2 Pejabat Waskita Karya sebagai Tersangka Proyek Infrastruktur
Kemudian lanjut Agus, beberapa kantor perusahaan subkontraktor di Jakarta, Surabaya dan Bekasi serta rumah para tersangka dan sekitar 10 rumah dan apartemen milik pihak terkait yang berada di Jakarta, Bekasi, Depok dan Surabaya.
(Tribunnews.com/Daryono/Ilham Rian Pratama)