Fakta-fakta Angel Lelga Dikabarkan Jadi Tersangka, Konfirmasi Polisi hingga Reaksi Angel Lelga
Fakta-fakta kabar status tersangka Angel Lelga dan Fiki Alman, konfirmasi dari polisi hingga respons Angel Lelga.
Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Artis Angel Lelga dan Fiki Alman dikabarkan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perzinahan.
Sebelumnya, Angel dan Fiki Alman dilaporkan oleh suami Angel Lelga, Vicky Prasetyo.
Pada Senin (19/11/2018) dini hari, Vicky Prasetyo menggerebek Angel Lelga yang sedang bersama dengan Fiki Alman di kediaman Angel Lelga.
Adapun kabar status tersangka terhadap Angel Lelga dan Fiki Alman diungkap oleh kuasa hukum Vicky Prasetyo Salahudin Pakayo.
Baca: Sebut Status Hawra Sebagai Anak Angel Lelga, Adik Vicky Prasetyo: Gue Dibilang Gak Ngakuin Ponakan
Berikut Tribunnews.com merangkum fakta-fakta kabar Angel Lelga ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinahan:
1. Polisi Belum Beri Konfirmasi
Meski pengacara Vicky Prasetyo mengatakan Angel Lelga dan Fiki Alman sudah jadi tersangka, hingga saat ini, Selasa (18/12/2018) pukul 17.19 WIB, polisi belum memberikan keterangan soal status Angel Lelda dan Fiki Alman.
Tribunnews.com belum mendapatkan informasi penetapan tersangka itu dari kepolisian.
2. Klaim Status Tersangka oleh Pengcara Vicky Prasetyo
Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Salahudin Pakayo mengatakan Angel Lelga dan Fiki Alman sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 November 2018.
"Sudah, (Angel Lelga dan Fiki Alman) sudah jadi tersangka sejak 26 November 2018," kata Salahudin Pakayo dalam jumpa pers yang ditayangkan Selebrita Pagi, dan diunggah di akun Youtube Trans7 Official, Senin (17/12/2018).
3. Vicky Tuding Hasil Visum Angel Lelga Akurat
Sebelumnya, Angel Lelga sempat meminta visum intim untuk dirinya sendiri untuk membuktikan ia tidak bersalah.
"Visum intim dan badan saya semuanya, saya minta dan diantar sampai terjadi sampai 5 jam. Hasil visumnya ada di kantor polisi. Semua CCTV di rumah saya sudah saya serahkan ke polisi," kata Angel Lelga.