Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Terbaru Habib Bahar bin Smith Terlibat Kasus Penganiayaan, Diduga akan Kabur hingga Bukti Foto

Fakta terbaru Habib Bahar bin Smith yang terlibat kasus penganiayaan terhadap dua remaja , diduga akan kabur hingga adanya bukti foto-foto.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Fakta Terbaru Habib Bahar bin Smith Terlibat Kasus Penganiayaan, Diduga akan Kabur hingga Bukti Foto
(TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Fakta terbaru Habib Bahar bin Smith yang terlibat kasus penganiayaan terhadap dua remaja , diduga akan kabur hingga adanya bukti foto-foto. 

Fakta terbaru Habib Bahar bin Smith yang terlibat kasus penganiayaan terhadap dua remaja , diduga akan kabur hingga adanya bukti foto-foto.

TRIBUNNEWS.COM - Belum selesai kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), Habib Bahar bin Smith tersandung masalah baru.

Pada Selasa (18/12/2018) kemarin, Habib Bahar diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap dua remaja di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Habib Bahar dilaporkan ke Polres Bogor atas dugaan secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgwr tertanggal 5 Desember 2018.

Dugaan penganiayaan terhadap remaja berusia 18 dan 17 tahun terjadi di sebuah pesantren di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor pada Sabtu (1/12/2018) pukul 11.00 WIB.

Baca: Sejumlah Tokoh Kritisi Cuitan Fadli Zon terkait Kasus Habib Bahar bin Smith

Dirangkum Tribunnews dari Kompas.com, berikut fakta-fakta terbaru soal kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama Habib Bahar bin Smith.

1. Habib Bahar bin Smith dicecar 34 pertanyaan

Berita Rekomendasi

Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith, Azis Yanuar mengungkapkan, kliennya dicecar sebanyak 34 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.

"Kurang lebih 34 pertanyaan seputar materi terkait dengan yang dituduhkan pasal 170 junto Pasal 351 junto Pasal 333 junto Pasal 55 KUHP dan Pasal 80 Undang-undang 35 tahun 2014," ujar Azis pada Selasa (18/12/2018).

Tak hanya memberikan banyak pertanyaan, pihak kepolisian juga menggunakan haknya untuk meminta Habib Bahar tetap tinggal di Gedung Dikrimum Polda Jabar hingga pemeriksaan selesai selama 1x24 jam.

Terkait kondisi Habib Bahar, Azis menyebutkan kliennya dalam keadaan sehar dan kooperatif.

"Alhamdulillah Habib saya sampaikan sehat, lalu beliau kooperatif saat diperiksa dan menghormati proses hukum yang ada," kata Azis.

2. Habib Bahar bin Smith resmi ditahan

Selesai diperiksa, Habib Bahar bin Smith resmi ditahan di Mapolda Jabar berdasarkan alat bukti yang didapatkan penyidik.

Soal penahanan terhadap Habib Bahar diungkapkan Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat kepada Kompas.com, Selasa (18/12/2018).

Dalam kasus ini, Habib Bahar terjerat pasal berlapis yakni Pasal 170 Ayat (2), Pasal 351 Ayat (2), Pasal 33 Ayat (2) dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perindungan Anak.

Baca: Faizal Assegaf hingga Cipta Panca Laksana Kritisi Pendapat Fadli Zon soal Habib Bahar bin Smith

3. Adanya keterlibatan lima tersangka lain

Selain Habib Bahar bin Smith, ada keterlibatan lima tersangka lain dalam kasus penganiayaan terhadap dua remaja di sebuah pesantren di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor pada Sabtu (1/12/2018) lalu.

Kelima tersangka tersebut berinisial AG, BA, HA, HDI, dan SG.

Dari lima tersangka tersebut, baru dua yang sudah dilakukan penahanan, yaitu AG dan BA.

"Dua orang AG dan BA ditahan beberapa waktu lalu di Polres Bogor," jelas Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar pada Selasa (18/12/2018).

4. Habib Bahar bin Smith diduga akan melarikan diri

Terkait penahanan Habib Bahar bin Smith, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengungkapkan adanya informasi yang menyebutkan pria berambut pirang ini akan melarikan diri.

"Adanya informasi tersangka BS akan melarikan diri dan adanya perintah dari pimpinan tertingginya untuk diamankan," jelas Dedi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (18/12/2018) malam.

Ia menambahkan, informasi yang berasal dari penyidik di lapangan menyebutkan Habib Bahar telah menggunakan alat komunikasi dan memakain nama inisial Rizal.

5. Bukti foto dugaan penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar bin Smith

Pada Selasa (18/12/2018) malam, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar memaparkan bukti foto yang menguatkan status tersangka terhadap Habib Bahar bin Smith terkait kasus penganiayaan terhadap dua remaja.

Baca: Habib Bahar bin Smith Resmi Ditahan, Pengacara Siapkan Surat Permohonan

Bukti foto-foto tersebut memperllihatkan kendaraan Toyota Land Cruiser dengan nopol B 1 MPR yang dipakai para tersangka untuk menjemput korban, CAJ secara paksa.

Sesampainya di pondok, CAJ mendapat penganiayaan berupa tamparan maupun tendangan.

"Ini digampar, dilakukan bersama, bukan sendiri. Kami kenakan Pasal 170 Ayat 2 karena dilakukan secara bersama-sama, paling lama pidana 9 tahun. Jadi sesuaikan LP, kita kenakan empat pasal," tutur Direskrimum Mapolda Jabar Kombes Iksantyo Bagus.

Tak hanya itu, ada juga foto yang menunjukkan korban MZ dianiaya di belakang pondok.

Berdasarkan foto tersebut, penyidik menduga kuat Habib Bahar melakukan penganiayaan seperti memilintir tangan korban hingga lutut mengenai wajah.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas