Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Fakta Terbaru Kasus Dana Hibah Kemenpora: Pegawai KONI Sudah 5 Bulan Tak Digaji

Dalam penembangan penyelidikan, terdapat 2 fakta baru terkait kasus dana hibah Kemenpora diantaranya pegawai KONI sudah 5 bulan tidak digaji.

Penulis: Vebri
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in 2 Fakta Terbaru Kasus Dana Hibah Kemenpora: Pegawai KONI Sudah 5 Bulan Tak Digaji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
2 Fakta Terbaru Kasus Dana Hibah Kemenpora : Pegawai KONI Sudah 5 Bulan Tak Digaji 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan atau OTT dugaan dana hibah di Gedung Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Selasa (18/12/2018).

Dalam kasus tersebut, awalnya KPK mengamankan 12 orang dari Gedung Kemenpora hingga akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Dalam pengembangan penyelidikan, terdapat 2 fakta baru terkait  kasus dana hibah Kemenpora diantaranya pegawai KONI sudah 5 bulan tidak digaji.

Tribunnews merangkum dari berbagai sumber, Kamis (20/12/2018) terkait 2 fakta baru OTT yang terjadi di Gedung Kemenpora.

1. Pegawai KONI sudah 5 bulan tidak digaji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut beberapa pegawai Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tidak menerima gaji selama 5 bulan.

Hal tersebut terungkap seiring terungkapnya kasus korupsi dana hibah pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada KONI Tahun Anggaran 2018.

BERITA REKOMENDASI

"Kami mendapat informasi bahkan sejumlah pegawai KONI telah 5 bulan terakhir belum menerima gaji," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).

“KPK sangat menyesalkan peristiwa dugaan suap yang melibatkan pejabat di Kemenpora dan Pengurus KONI. Para pejabat yang memiliki peran strategis untuk melakukan pembinaan dan peningkatan prestasi para atlet demi mewujudkan prestasi olahraga nasional, justru memanfaatkan kewenangannya untuk mengambil keuntungan dari dana operasional KONI," kata Saut.

Baca: 4 Fakta Terbaru Kasus Dana Hibah Kemenpora: Kronologi hingga Uang Rp 7 Miliar Terbungkus Plastik

2. Deputi IV Kemenpora, Mulyana diberhentikan

Kementerian Pemuda dan Olahraga ( Kemenpora) telah memberhentikan Deputi IV Mulyana.

Selain itu, Kemenpora juga memberhentikan pejabat pembuat komitmen (PPK) Adhi Purnomo serta staf Kemenpora Eko Triyanto pasca ditetapkan tersangka oleh KPK.


“Sudah diberhentikan, mulai hari ini sudah ditunjuk pejabat sementara,” ujar Sekretaris Kemenpora Gatot S. Dewa Broto.

“Artinya untuk jabatan itu sudah ditunjuk pejabat sementara yang menggantikan,” sambung Gatot. Gatot mengatakan, Menpora Imam Nahrawi selalu mengingatkan kepada jajarannya untuk patuh menaati aturan terkait tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas