4 Fakta Terbaru Kasus Habib Bahar: Kronologi Penganiayaan dan Dugaan Hendak Kabur
Terdapat 4 fakta baru terkait kasus Habib Bahar, kronologi penganiayaan hingga adanya dugaan hendak kabur dan menggati nama.
Penulis: Vebri
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Habib Bahar akhirnya masuk ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Terdapat 4 fakta baru terkait kasus Habib Bahar, kronologi penganiayaan hingga adanya dugaan hendak kabur dan menggati nama.
Sebelumnya Habib Bahar sudah ditahan di Mapolda Jawa Barat pada Selasa malam (18/12/2018) karena telah menganiaya anak remaja di bawah umur di Pesantren Alawiyin di Kabupaten Bogor, Sabtu (1/12/2018).
Tribunnews merangkum dari WartaKota, Kamis (20/12/2018) 4 fakta terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Habib Bahar.
1. Polisi menahan Habib Bahar karena hendak kabur
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, penahanan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan akan melarikan diri.
"Adanya informasi tersangka BS akan melarikan diri dan adanya perintah dari pimpinan tertingginya untuk diamankan," ujar Dedi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (18/12/2018).
2. Mengganti nama menjadi Rizal
Melakui informasi tim penyidik Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa sudah menggunakan nama Rizal untuk berkomunikasi.
Karena alasan inilah Polda Jawa Barat pun kemudian memiliki dua opsi, yakni penangkapan paksa atau pemanggilan tersangka untuk diperiksa.
3. Kronologi penganiayaan
Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan selain Habib Bahar bin Smith, pihaknya juga telah menetapkan lima orang lainnya yakni AG, BA, HA, HDI, dan SG sebagai tersangka.
"Kedua orang tersebut (korban) telah dilakukan tindakan penjemputan secara paksa di rumah yang bersangkutan. Kemudian dibawa ke suatu tempat. Kemudian sampai disana dilakukan penganiayaan," katanya.
Lanjutnya, selain penganiayaan, kedua korban disuruh berkelahi lalu kembali dianiaya sampai tengah malam.
Mengetahui hal tersebut, kedua orangtua korban tak terima hingga akhirnya melapor ke Polres Bogor.
4. KPAI buka suara
Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI membuka suara atas kasus ini.
Komisioner KPAI, Retno Listyarti merespons positif langkah Polri yang mengusut kasus dugaan penganiayaan itu.
"KPAI tentu saja menyesalkan dan mengutuk keras terjadinya dugaan penganiayaan atau kekerasan fisik yang dilakukan oleh HBS. Apalagi terjadi penjemputan paksa korban dari rumahnya dan kemudian mengalami penyiksaan selama beberapa jam," ucap Retno melalui keterangan tertulis, Rabu (19/12).
KPAI mengapresiasi keberanian orang tua korban melaporkan dugaan penganiayaan tersebut kepada pihak kepolisian.
KPAI mengapresiasi Kepolisian yang sudah bergerak cepat dan menahan terduga pelaku.
Ia menilai polisi tidak boleh kalah dengan tekanan pihak tertentu karena hukum harus ditegakan.
"Untuk itu, KPAI mendorong pihak kepolisian menuntaskan penyelidikan kasus ini. KPAI akan melakukan pengawasan terhadap pihak kepolisian untuk memastikan penggunaan UU Perlindungan Anak mengingat salah satu Korban masih usia anak," ujar Retno.
(Tribunnews.com/Vebri)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.