Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Fakta Terbaru Kasus Habib Bahar: Kronologi Penganiayaan dan Dugaan Hendak Kabur

Terdapat 4 fakta baru terkait kasus Habib Bahar, kronologi penganiayaan hingga adanya dugaan hendak kabur dan menggati nama.

Penulis: Vebri
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in 4 Fakta Terbaru Kasus Habib Bahar: Kronologi Penganiayaan dan Dugaan Hendak Kabur
TRIBUNNEWS/HERUDIN
4 Fakta Terbaru Habib Bahar : Kronologi Penganiayaan dan Dugaan Hendak Kabur 

TRIBUNNEWS.COM - Habib Bahar akhirnya masuk ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Terdapat 4 fakta baru terkait kasus Habib Bahar, kronologi penganiayaan hingga adanya dugaan hendak kabur dan menggati nama.

Sebelumnya Habib Bahar sudah ditahan di Mapolda Jawa Barat pada Selasa malam (18/12/2018) karena telah menganiaya anak remaja di bawah umur di Pesantren Alawiyin di Kabupaten Bogor, Sabtu (1/12/2018).

Tribunnews merangkum dari WartaKota, Kamis (20/12/2018) 4 fakta terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Habib Bahar.

1. Polisi menahan Habib Bahar karena hendak kabur

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, penahanan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan akan melarikan diri.

"Adanya informasi tersangka BS akan melarikan diri dan adanya perintah dari pimpinan tertingginya untuk diamankan," ujar Dedi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (18/12/2018).

BERITA REKOMENDASI

2. Mengganti nama menjadi Rizal

Melakui informasi tim penyidik Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa sudah menggunakan nama Rizal untuk berkomunikasi.

Karena alasan inilah Polda Jawa Barat pun kemudian memiliki dua opsi, yakni penangkapan paksa atau pemanggilan tersangka untuk diperiksa.

3. Kronologi penganiayaan

Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan selain Habib Bahar bin Smith, pihaknya juga telah menetapkan lima orang lainnya yakni AG, BA, HA, HDI, dan SG sebagai tersangka.


"Kedua orang tersebut (korban) telah dilakukan tindakan penjemputan secara paksa di rumah yang bersangkutan. Kemudian dibawa ke suatu tempat. Kemudian sampai disana dilakukan penganiayaan," katanya.

Lanjutnya, selain penganiayaan, kedua korban disuruh berkelahi lalu kembali dianiaya sampai tengah malam.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas