Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Suap Kemenpora, Sekjen KONI Pernah Terlibat Korupsi Auditor BPK
Ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Kemenpora, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy pernah terlibat korupsi auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Kemenpora, Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy pernah terlibat korupsi auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ending Fuad Hamidy ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada pejabat Kemenpora, Rabu (19/12/2018).
Ditetapkannya Hamidy sebagai tersangka kasus suap bukan kali pertama ia terjerat kasus korupsi.
Sebelumnya, Hamidy pernah terlibat dalam kasus korupsi auditor BPK, awal tahun 2018.
Januari 2018, Hamidy menjadi saksi untuk terdakwa Ali Sadli, selaku Kepala Sub Auditoriat Keuangan Negara BPK.
Mengutip Kompas.com, jaksa Ali Fikri, Hamidy mengupayakan Kemenpora mendapat opini wajar degan pengecualian (WDP).
Baca: Kronologi Pejabat Kemenpora dan KONI Ditangkap KPK, Uang Rp 7 Miliar Dibungkus Plastik
Hamidy mengatakan, Menpora berharap agar hasil audit tidak lagi mendapat opini disclaimer dari BPK.
Selain dengan Ali Sadli, Hamidy juga berkomunikasi dengan Rochmadi Saptogiri selaku Auditor Utama Keuangan Negara III BPK.
Hamidy mengakui, ada temuan BPK mengenai lebih bayar honor atlet senilai ratusan juta di KONI.
Hamidy juga akhirnya mengakui pernah memberikan uang 80.000 dolar AS atau senilai Rp 1,15 miliar kepada Ali Sadli.
Baca: Nama 5 Pejabat dan Pengurus KONI yang Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Suap Dana Hibah Kemenpora
Ending Fuad Hamidy ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap bersama Bendahara Umum KONI, Jhonny E Awuy.
Suap itu mereka berikan pada Deputi IV Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.
Adapun total dana hibah sekitar Rp 17,9 miliar.
KPK menduga sebelum proposal diajukan, telah ada kesepakatan untuk mengalokasikan dana sebesar 19,11 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sekitar Rp 3,4 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.