Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Suap Kemenpora, Sekjen KONI Pernah Terlibat Korupsi Auditor BPK
Ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Kemenpora, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy pernah terlibat korupsi auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Sri Juliati
![Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Suap Kemenpora, Sekjen KONI Pernah Terlibat Korupsi Auditor BPK](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ending-hamidy-koni.jpg)
"Di tahap awal diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah."
"Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal-akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, mengutip Kompas.com.
Baca: 4 Fakta Terbaru Kasus Dana Hibah Kemenpora: Kronologi hingga Uang Rp 7 Miliar Terbungkus Plastik
Suap yang diterima oleh Mulyana adalah sebagai berikut:
- ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta
- Satu unit mobil Toyota Fortuner
- Uang tunaiu RP 300 juta
- Satu unit Smartphone Samsung Galaxy Note 9
Baca: Kronologi Pejabat Kemenpora dan KONI Ditangkap KPK, Uang Rp 7 Miliar Dibungkus Plastik
Sementara suap yang diterima Adhi Purnomo dan Eko Triyanto sekitar Rp 318 juta.
KPK juga mengamankan uang sekitar Rp 7 miliar terbungkus plastik di kantor KONI.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah sebutkan uang tersebut merupakan sebagian dari pencairan Rp 17,9 miliar dana hibah Kemenpora ke KONI.
"Itu adalah uang pencairan dari bantuan hibah di periode Desember, ya. Jadi ada pencairan di Desember ini ada dua kali pencairan dan totalnya Rp 7,9 miliar."
"Itu yang ditemukan di KONI," kata Febri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018).
(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)