Nama 5 Pejabat dan Pengurus KONI yang Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Suap Dana Hibah Kemenpora
KPK tetapkan 3 pejabat Kemenpora sebagai tersangka penerima suap, dan 2 pengurus KONI ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Ini nama-namanya.
Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - KPK tetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap Kementerian Pemida dan Olahraga (Kemenpora) dari pengurus KONI.
Tiga pejabat Kemenpora ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sementara dua pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Tiga pejabat Kemenpora yang ditetapkan sebagai tersangkat penerima suap adalah:
Baca: Kronologi Pejabat Kemenpora dan KONI Ditangkap KPK, Uang Rp 7 Miliar Dibungkus Plastik
1. Deputi IV Kemenpora, Mulyana
2. Pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo
3. Staf Kemenpora, Eko Triyanto
Sementara, dua pengurus KONI yang ditetapkan sebagai pemberi suap adalah:
Baca: Terkait Korupsi Dana Hibah Kemenpora, KPK Sebut Sejumlah Pegawai KONI Tak Terima Gaji Selama 5 Bulan
1. Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy
2. Bendahara Umum KONI, Jhonny E Awuy
Kelima tersangka tersebut terjerat dalam kasus dugaan suap terkait penyaluran dana hibah dari Kemenpora ke KONI tahun Anggaran 2018.
Suap yang diterima oleh Mulyana adalah sebagai berikut:
Baca: KPK Tetapkan Lima Orang Sebagai Tersangka Kasus Dana Hibah Kemenpora
- ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta
- Satu unit mobil Toyota Fortuner
- Uang tunai RP 300 juta
- Satu unit Smartphone Samsung Galaxy Note 9
Sementara suap yang diterima Adhi Purnomo dan Eko Triyanto sekitar Rp 318 juta.
"Di tahap awal diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah."
"Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal-akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, mengutip Kompas.com.
Baca: Tanya Jawab dengan Menpora Imam Nahrawi terkait Pejabat Kemenpora Tejaring OTT KPK
KPK juga mengamankan uang sekitar Rp 7 miliar terbungkus plastik di kantor KONI.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah sebutkan uang tersebut merupakan sebagian dari pencairan dana hibah Kemenpora ke KONI.
"Itu adalah uang pencairan dari bantuan hibah di periode Desember, ya. Jadi ada pencairan di Desember ini ada dua kali pencairan dan totalnya Rp 7,9 miliar."
"Itu yang ditemukan di KONI," kata Febri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018).
Adapun total dana hibah sekitar Rp 17,9 miliar.
KPK menduga sebelum proposal diajukan, telah ada kesepakatan untuk mengalokasikan dana sebesar 19,11% dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sekitar Rp 3,4 miliar.
(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.