Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nama 5 Pejabat dan Pengurus KONI yang Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Suap Dana Hibah Kemenpora

KPK tetapkan 3 pejabat Kemenpora sebagai tersangka penerima suap, dan 2 pengurus KONI ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Ini nama-namanya.

Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Nama 5 Pejabat dan Pengurus KONI yang Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Suap Dana Hibah Kemenpora
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KPK tetapkan 3 pejabat Kemenpora sebagai tersangka penerima suap, dan 2 pengurus KONI ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. 

TRIBUNNEWS.COM - KPK tetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap Kementerian Pemida dan Olahraga (Kemenpora) dari pengurus KONI.

Tiga pejabat Kemenpora ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sementara dua pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Tiga pejabat Kemenpora yang ditetapkan sebagai tersangkat penerima suap adalah:

Baca: Kronologi Pejabat Kemenpora dan KONI Ditangkap KPK, Uang Rp 7 Miliar Dibungkus Plastik

1. Deputi IV Kemenpora, Mulyana

2. Pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo

3. Staf Kemenpora, Eko Triyanto

Berita Rekomendasi

Sementara, dua pengurus KONI yang ditetapkan sebagai pemberi suap adalah:

Baca: Terkait Korupsi Dana Hibah Kemenpora, KPK Sebut Sejumlah Pegawai KONI Tak Terima Gaji Selama 5 Bulan

1. Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy

2. Bendahara Umum KONI, Jhonny E Awuy

Kelima tersangka tersebut terjerat dalam kasus dugaan suap terkait penyaluran dana hibah dari Kemenpora ke KONI tahun Anggaran 2018.

Suap yang diterima oleh Mulyana adalah sebagai berikut:

Baca: KPK Tetapkan Lima Orang Sebagai Tersangka Kasus Dana Hibah Kemenpora

- ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta

- Satu unit mobil Toyota Fortuner

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas