Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nama 5 Pejabat dan Pengurus KONI yang Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Suap Dana Hibah Kemenpora

KPK tetapkan 3 pejabat Kemenpora sebagai tersangka penerima suap, dan 2 pengurus KONI ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Ini nama-namanya.

Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Nama 5 Pejabat dan Pengurus KONI yang Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Suap Dana Hibah Kemenpora
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KPK tetapkan 3 pejabat Kemenpora sebagai tersangka penerima suap, dan 2 pengurus KONI ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. 

- Uang tunai RP 300 juta

- Satu unit Smartphone Samsung Galaxy Note 9

Sementara suap yang diterima Adhi Purnomo dan Eko Triyanto sekitar Rp 318 juta.

"Di tahap awal diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah."

"Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal-akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, mengutip Kompas.com.

Baca: Tanya Jawab dengan Menpora Imam Nahrawi terkait Pejabat Kemenpora Tejaring OTT KPK

KPK juga mengamankan uang sekitar Rp 7 miliar terbungkus plastik di kantor KONI.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah sebutkan uang tersebut merupakan sebagian dari pencairan dana hibah Kemenpora ke KONI.

Berita Rekomendasi

"Itu adalah uang pencairan dari bantuan hibah di periode Desember, ya. Jadi ada pencairan di Desember ini ada dua kali pencairan dan totalnya Rp 7,9 miliar."

"Itu yang ditemukan di KONI," kata Febri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018).

Adapun total dana hibah sekitar Rp 17,9 miliar.

KPK menduga sebelum proposal diajukan, telah ada kesepakatan untuk mengalokasikan dana sebesar 19,11% dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sekitar Rp 3,4 miliar.

(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas