3 Fakta Terbaru OTT Kemenpora, KPK Geledah Ruang Kerja Menpora dan Tanggapan Imam Nahrawi
3 Fakta Terbaru OTT Kemenpora, KPK Geledah Ruang Kerja Imam Nahrawi & Ini Tanggapan Imam Nahrawi Perihal Tersebut
Penulis: Umar Agus W
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) di kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Dalam OTT tersebut, KPK berhasil menemukan uang sekitar Rp 7 miliar yang dibungkus di dalam plastik di kantor KONI.
Akibat dari kasus tersebut, KPK pun menggeledah ruang kerja Menpora yakni Imam Nahrawi.
Selain ruang kerja Menpora Imam, KPK turut menggeledah ruang kerja deputi serta kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Baca: Kemenpora Tunjuk Chandra Bhakti sebagai Plt Deputi IV
Sementara itu untuk diketahui, sebanyak 12 orang diamankan dalam OTT KPK di Kemenpora dan KONI dan dari 12 orang tersebut sebanyak 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berikut ini fakta terbaru OTT Kemenpora dan KONI yang dirangkum dari Tribun Jakarta dan Kompas:
1. KPK Geledah Ruang Kerja Menpora
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan dilakukan dari siang sampai sore.
"Tadi saya dapat update dari tim penyidik, dilakukan penggeledahan di 2 lokasi di kantor Kemenpora dan kantor KONI,"
"Ada sejumlah ruangan yang digeledah, mulai dari ruangan asisten deputi, ruang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan ruang Menpora," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2018).
Baca: Menpora Dorong BOPI Turut Kawal Pemberantasan Mafia Bola
Dari sejumlah lokasi penggeledahan, ungkapnya, tim penyidik menemukan cukup banyak dokumen-dokumen terkait hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke KONI.
"Tentu akan kami pelajari dokumen-dokumen tersebut. Ada proposal-proposal hibah juga yang kami amankan dan sita untuk dipelajari dalam proses penyidikan untuk kebutuhan pemeriksaan saksi-saksi terkait perkara ini," ujarnya.
Kemudian dari ruang kerja Menpora Imam sendiri, tim penyidik mengamankan sejumlah proposal dan dokumen hibah.
"Karena proses pengajuan proposal ada alurnya, mulai dari pihak pemohon diajukan ke Menpora," kata Febri.
"Menpora bisa langsung mempertimbangkan atau mendelegasikan atau mendisposisikan misalnya, dan bagaimana proses berikutnya disetujui atau tidak disetujui perlu kami temukan secara lengkap," imbuhnya.
Namun dari sejumlah lokasi penggeledahan, kata Febri, tidak ada uang yang ikut disita.
2.Tanggapan Imam Nahrawi
Kamis (20/12/2018) Siang kemarin sekitar pukul 14.00 WIB, belasan penyidik KPK kembali menyambangi gendung pusat Kemenpora, Jakarta.
Terkait hal tersebut, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi pun juga memberikan tanggapan.
Menpora Imam Nahrawi, mengaku telah mengtahui kabar tersebut dan menghormati prosedur yang dilakukan KPK.
Menpora juga meminta kepada jajarannya agar kooperatif dan bisa membantu KPK.
Baca: Menpora: Jangan Membentuk Opini Di Luar Pemeriksaan
“Ya, itu prosedur yang harus ditempuh, kita harus menghormati, tentu masing-masing institusi punya prosedur yang harus dilakukan dan tempuh, maka harus kita hormati,” kata Menpora Imam Nahrawi.
“Ini sudah soal penegakan hukum yang telah dilakukan KPK, kita tentu menghormati, kita akan membantu KPK nanti dalam hal penuntasan masalah ini."
"Tentu saya meminta jajaran saya dan semua keluarga besar kemenpora agar membantu agar ini betul-betul jadi pelajaran penting bagi kita semua."
"karena kita tahu ini merupakan evaluasi dari kemenpora, bagaimana pengawasan internal dilakukan secara masiv,” jelasnya.
3.KPK Periksa Staf Menpora yakni Miftahul Ulum
Setelah mengamankan 12 orang dan lima orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka, KPK kembali memeriksa Staf Menpora Imam Nahrawi yaitu Miftahul Ulum.
Pemeriksaan dilakukan sejak Rabu (19/12/2018) malam hingga Kamis (20/12/2018) dini hari.
"Tadi diperiksa dilakukan mulai (Rabu) malam sampai (Kamis) dini hari. Kemudian setelah pemeriksaan dipersilakan ke luar. Nanti kalau dibutuhkan pemeriksaan kembali di proses penyidikan tentu akan kami panggil," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Sebelumnya Miftahul Ulum sempat dicari oleh petugas KPK saat operasi tangkap tangan berlangsung.
Saat OTT Miftahul Ulum tidak ditemukan.
Baca: KPK Cari Dokumen Proposal Dana Hibah dari Ruang Menpora
Kemudian Miftahul Ulum mendatangi KPK atas inisiatif sendiri.
KPK melakukan pemeriksaan terhadap Miftahul Ulum untuk menggali terkait mekanisme kepengurusan dana hibah di Kemenpora.
"Kami perlu dalami sejauh mana yang bersangkutan mengetahui pengajuan proposal, atau permintaan dari pihak KONI (terkait dana hibah) dan apakah mengetahui bagaimana mekanisme hibah di Kemenpora tersebut," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/12/2018) dikutip dari Kompas.com.
(Tribunnews.com/ Umar Agus W)