6 Fakta Kasus Penembakan Letkol Dono di Jatinegara, dari Kronologi hingga Identitas Pelaku
Enam fakta kasus penembakan yang menewaskan Letkol Dono Kuspriyanto di Jatinegara, Jakarta Timur pada Selasa (25/12/2018) malam.
Penulis: Fathul Amanah
Editor: Tiara Shelavie
Tetapi, Letkol Dono Kuspriyanto tidak berhenti dan dikejar oleh pelaku.
"Lalu lintas cukup padat, kendaraan tidak bisa melaju dengan cepat, sehingga bisa dikejar oleh pelaku," ujar Kristomei Sianturi.
Karena mobil Letkol Dono Kuspriyanto tidak berhenti, pelaku kemudian mengeluarkan tembakan.
Tembakan dua kali tidak digubris oleh korban sehingga kendaraan korban masih melaju.
"Pelaku kemudian kembali lepas tembakan," ujar Kapendam.
Letkol Dono Kuspriyanto akhirnya menghentikan mobil setelah tekena tembakan di bagian pelipis dan punggung tembus ke depan.
"Pelaku saat melakukan tindakannya dalam keadaan mabuk atau terpengaruh oleh minuman keras," ujar Sianturi.
6. Kasus penembakan diserahkan pada TNI
Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, pihak Polda Metro Jaya menyerahkan penanganan kasus penembakan Letkol Cpm Dono Kuspriyanto di Jatinegara pada Selasa (25/12/2018) kemarin kepada pihak TNI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kasus tersebut ditangani TNI karena pelaku juga tercatat sebagai anggota TNI.
"Karena itu pelakunya dari TNI, maka itu kita serahkan kepada TNI untuk diselesaikan secara hukum," kata Argo dalam konferensi pers di Kodam Jaya, Rabu (26/12/2018) siang.
Menurut Argo, pihak kepolisian dan TNI telah membentuk tim gabungan sesaat setelah kejadian berlangsung pada Selasa (25/12/2018) malam kemarin.
Menurutnya, tim tersebut dibentuk atas koordinasi antara Kapolda Metro Jaya, Pangdam Jaya, Danpuspom TNI AD, dan Danpuspom TNI AU.
(Tribunnews.com/Fathul Amanah)