Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

4 Fakta Penangkapan Steve Emmanuel atas Kepemilikan Kokain, Terancam Hukuman Mati

Pemain sinetron sekaligus mantan pasangan Andi Soraya, Steve Emmanuel terancam hukuman mati atas kepemilikan dan penyelundupan narkotika jenis kokain.

Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in 4 Fakta Penangkapan Steve Emmanuel atas Kepemilikan Kokain, Terancam Hukuman Mati
TRIBUNNEWS.COM/WAHYU FIRMANSYAH
Pemain sinetron sekaligus mantan pasangan Andi Soraya Steve Emmanuel terancam hukuman mati atas kepemilikan dan penyelundupan narkotika jenis kokain. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemain sinetron sekaligus mantan pasangan Andi Soraya Steve Emmanuel terancam hukuman mati atas kepemilikan dan penyelundupan narkotika jenis kokain.

Steve dibekuk oleh Timsus 3 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Jumat (21/12/2018) sekitar pukul 22.00 WIB.

Menurut Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz, Steve ditangkap bersama sejumlah barang bukti.
"Ada barang buktinya," ujar AKBP Erick dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (26/12/2018).

Berikut Tribunnews rangkumkan fakta penangkapan Steve Emmanuel yang terjerat kasus narkoba.

1. Ditangkap di apartemennya

Steve Emnamuel ditangkap di apartemen Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/014 Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Selain menangkap Steve, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti narkoba.

Berita Rekomendasi

"Ada barang buktinya, besok kita release," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (26/12/2018).

2. Barang bukti yang diamankan

Anggota kepolisian dari Polresta Jakarta Barat menyita barang bukti berupa narkotika jenis kokain dengan berat 92,04 gram saat menangkap artis peran Steve Emmanuel.

"(Barang bukti) satu plastik klip besar yang berisi narkotika jenis kokain dengan berat brutto 92,04 gram," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono dalam jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).

Selain kokain, polisi juga mengamankan satu buah botol kaca tempat menyimpan kokain dan satu buah alat hisap narkotika jenis kokain dengan nama bullet.

Saat tim melakukan penggeledahan di aparteman Steve, lanjut Argo, polisi langsung mendapati bullet yang berada di saku celana kanannya.

Penggeledahan kemudian dilakukan ke seluruh kamar Steve.

"Lalu ditemukan barang bukti kokain yang dimasukkan ke dalam toples," ujar Argo.

3. Kokain dibawa Steve dari Belanda

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa tersangka Steve Emmanuel membawa narkoba jenis kokain ke Indonesia dari Belanda dengan menumpang salah satu maskapai penerbangan pada 11 September 2018.

"Dia (Steve) membawa kokain ini dari Belanda tanggal 11 September 2018)," ujar Hengki dalam jumpa pers di Polres Jakarta Barat, mengutip Kompas.com Kamis (27/12/2018).

Kokain yang Steve bawa sebanyak 100 gram.

Saat tiba di Indonesia, kata Hengki, Steve mengaku telah mengonsumsi kokain tersebut sebanyak 8 gram, sehingga dalam penangkapan Steve polisi hanya menemukan 92,04 gram saja.

"Pengakuannya dia konsumsi sendiri, tapi kami akan kembangkan kembali, (karena) 100 gram itu cukup banyak. Dia mengaku pakai 8 gram."

"Mengapa barang ini bisa lolos dari Belanda akan kami selidiki lagi. Kami akan lakukan kerja sama (dengan kepolisian Belanda), semoga enggak ada lagi modus-modus seperti ini ke depan (karena) 100 gram itu barang yang banyak untuk kokain," ujar Hengki.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, Steve membawa kokain tersebut dengan dililitkan ke dalam baju.

"Dari hasil BAP, tersangka melilitkan (kokain) ke dalam baju, kemudian taruh di koper. Kami akan selidiki kembali, gimana itu bisa tidak terdeteksi," ujar Erick.

4. Terancam hukuman mati

Berstatus sebagai tersangka kepemilikan kokain seberat 92,04 gram, Steve terancam hukuman mati.

Steve Emmanuel dijerat polisi dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan bahwa ancaman hukuman yang menanti Steve adalah hukuman mati.

"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati," ujar Erick dalam jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018) Mengutip Kompas.com.

 (Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas