Pasca-Tsunami Banten: Dikabarkan Ada Dugaan Pungli Korban Tsunami, Ini Jawaban Pihak RSDP Serang
Pasca Tsunami Banten: Dikabarkan Ada Dugaan Pungli Korban Tsunami, Ini Jawaban Pihak RSDP Serang terkait hal tersebut yang terdapat 5 poin penting
Penulis: Umar Agus W
Editor: Daryono
Pasca Tsunami Banten: Dikabarkan Ada Dugaan Pungli Korban Tsunami, Ini Jawaban Pihak RSDP Serang
TRIBUNNEWS.COM - Pasca Tsunami di Banten dan Lampung pada Sabtu (22/12/2018) malam lalu, kini muncul masalah baru.
Rumah Sakit Dradjad Prawiranegara (RSDP) Banten dikabarkan telah melakukan dugaan pungutan liar atau pungli terhadap korban tsunami.
Pungli tersebut dikabarkan menimpa keluarga korban yang ingin mengambil jenazah.
Hal itu seperti mengutip dari Kompas Tv jika sebelumnya seorang warga telah melapor kepada pihak polisi terkait dugaan pungutan liar tersebut.
Baca: Cerita Sepasang Pengantin di Banten, Gelar Pernikahan Meski Masih Masa Tanggap Darurat Pasca Tsunami
Ia melaporkan jika ia merupakan korban oknum RSUD Dokter Dradjat Prawiranegara di Serang, Banten.
Mengutip dari Kompas Tv, pada Jumat (29/12/2018) jika uang yang diminta untuk pengurusan jenazah mulai dari Rp 900 ribu hingga Rp 3,9 juta
Dugaan pungli dibantah oleh Pelaksana Tugas Direktur Rumah Sakit, Sri Nurhayati.
Pihak manajemen sudah melakukan penanganan korban bencana sesuai prosedur dan tidak pernah mengeluarkan kuitansi seperti yang dilaporkan keluarga korban.
Baca: Didi Riyadi Persiapkan Acara Amal Untuk Korban Tsunami Selat Sunda
Pihak RSDP bahkan juga telah melakukan pernyataan resmi terkait hal tersebut.
Ada 5 poin penting dari pernyataan resmi pihak RSDP tersebut.
Hal itu seperti mengutip dari Tribunnews Jakarta jika pihak RSDP sudah melayangkan siaran pers terhadap berita yang beredar tentang pungli
Berikut ini 5 poin penting pernyataan pihak RSDP Serang:
1. Sejak penanggulangan bencana dilakukan, Bupati Serang Hj. Ratu Tatu Chasanah, SE, M.Ak sudah mengintruksikan jajaran Rumah Sakit Drajat Prawiranegara (RSDP) dan puskesmas untuk memberikan pelayanan maksimal dan optimal, tanpa ada biaya terhadap korban atau keluarga korban bencana tsunami Selat Sunda.
2. Intruksi tersebut diteruskan kepada unit dan aparatur pelayanan RSDP serta puskemas yang ada di Kabupaten Serang.
3. Pelayanan kesehatan terhadap korban bencana, baik yang datang dari Kabupaten Serang maupun Kabupaten Pandeglang, dilakukan dengan dasar kemanusiaan selama 24 jam, baik yang luka maupun meninggal dunia.
4. Pelayanan ditangani secara maksimal oleh aparatur, tenaga kesehatan, dan tim dokter, baik di RSDP maupun pukesmas, tanpa membedakan status ekonomi, suku, ras, dan agama.
5. Terhadap pembiayaan dan kwitansi yang beredar di media massa, kami tegaskan bukan kwitansi resmi RSDP. Hal itu di luar sepengetahuan manajemen dan direksi RSDP.
Atas laporan ini juga pihak Polres Serang Kota telah memanggil empat orang saksi terkait dugaan pungutan liar (pungli) untuk pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda.
Keempatnya adalah pegawai di instalasi kedokteran forensik dan medikolegal, penyedia ambulans, dan peti mati jenazah.
Polisi menjelaskan duduk masalahnya masih didalami.
Menurut polisi, Rumah Sakit RSDP Serang yang tak menyediakan ambulans dan peti mati jenazah menjadi pemicu dugaan pungli.
Sehingga akibatnya ada pihak ketiga yang mengatur dan menawarkan bantuan untuk urusan di luar pelayanan rumah sakit.
(Tribunnews.com/ Umar Agus W)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.