Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Upah Minimum Provinsi Tahun 2019 Naik Hingga 8 Persen, DKI Jakarta Tertinggi

Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Fathul Amanah
zoom-in Upah Minimum Provinsi Tahun 2019 Naik Hingga 8 Persen, DKI Jakarta Tertinggi
Bangka Pos
Upah Minimum Provinsi 

12. DKI Jakarta, sebesar Rp 3.940.972

13. Jawab Barat, sebesar Rp 1.668.372

14. Jawa Tengah, sebesar Rp 1.605.396

15. Yogyakarta, sebesar Rp 1.570.922

16. Jawa Timur, sebesar Rp 1.630.058

Wilayah Bali dan Nusa Tenggara

17. Bali, sebesar Rp 2.297.967

Berita Rekomendasi

18. Nusa Tenggara Barat, sebesar Rp 1.971.547

19. Nusa Tenggara Timur, sebesar Rp 1.793.298

Wilayah Pulau Kalimantan

20. Kalimantan Barat, sebesar Rp 2.211.266

21. Kalimantan Selatan, sebesar Rp 2.651.781

22. Kalimantan Tengah, sebesar Rp 2.615.735

23. Kalimantan Timur, sebesar Rp 2.747.560

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas