Upah Minimum Provinsi Tahun 2019 Naik Hingga 8 Persen, DKI Jakarta Tertinggi
Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Fathul Amanah
24. Kalimantan Utara, sebesar Rp 2.765.463
Wilayah Pulau Sulawesi
25. Gorontalo, sebesar Rp 2.384.020
26. Sulawesi Utara, sebesar Rp 3.051.076
27. Sulawesi Tengah, sebesar Rp 2.123.040
28. Sulawesi Tenggara, sebesar Rp 2.351.869
29. Sulawesi Selatan, sebesar Rp 2.860.382
Berita Rekomendasi
30. Sulawesi Barat, sebesar Rp2.369.670
Baca: Tanggapan Menkeu Sri Mulyani tentang Kenaikan 8,03 Persen Upah Minimum Provinsi
Wilayah Maluku dan Pulau Papua
31. Maluku, sebesar Rp 2.400.664
32. Papua, sebesar Rp 3.128.170
33. Papua Barat, sebesar Rp 2.881.160
(Tribunnews.com/Whiesa)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.