Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Upah Minimum Provinsi Tahun 2019 Naik Hingga 8 Persen, DKI Jakarta Tertinggi

Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Fathul Amanah
zoom-in Upah Minimum Provinsi Tahun 2019 Naik Hingga 8 Persen, DKI Jakarta Tertinggi
Bangka Pos
Upah Minimum Provinsi 

26. Sulawesi Utara, sebesar Rp 3.051.076

27. Sulawesi Tengah, sebesar Rp 2.123.040

28. Sulawesi Tenggara, sebesar Rp 2.351.869

29. Sulawesi Selatan, sebesar Rp 2.860.382

30. Sulawesi Barat, sebesar Rp2.369.670

Baca: Tanggapan Menkeu Sri Mulyani tentang Kenaikan 8,03 Persen Upah Minimum Provinsi

Wilayah Maluku dan Pulau Papua

31. Maluku, sebesar Rp 2.400.664

Rekomendasi Untuk Anda

32. Papua, sebesar Rp 3.128.170

33. Papua Barat, sebesar Rp 2.881.160

(Tribunnews.com/Whiesa)

Halaman 4/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas