Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal Pengumuman Hasil Akhir CPNS Kemenag, Hasil Integrasi SKD dan SKB hingga Pengusulan NIP

Waktu pengumuman hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama (Kemenag) semakin menemui titik terang.

Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Jadwal Pengumuman Hasil Akhir CPNS Kemenag, Hasil Integrasi SKD dan SKB hingga Pengusulan NIP
KOMPAS.COM
Waktu pengumuman hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama (Kemenag) semakin menemui titik terang. 

TRIBUNNEWS.COM - Waktu pengumuman hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama (Kemenag) semakin menemui titik terang. 

Hari ini, Kamis (3/1/2019), Kemenag menyerahkan hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Kemenag kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). 

“Hasil SKB CPNS Kementerian Agama Tahun 2018 per hari ini mulai kita sampaikan ke Panselnas,” terang Sekjen Kementerian Agama M Nur Kholis Setiawan di Jakarta, Rabu (02/01/2019) seperti dikutip Tribunnews.com dari laman resmi Kemenag, kemenag.go.id. 

Lantas kapan hasil akhir seleksi CPNS Kemenag 2018 diumumkan? 

Menurut M Nur Kholis Setiawan, setelah penyampaian hasil SKB, Panselnas selanjutnya akan mengintegrasikan dengan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

“Sesuai panduan, proses integrasi SKD dan SKB oleh Panselnas paling cepat tujuh hari setelah mereka menerima hasil SKB dari Kementerian Agama,” tuturnya.

Baca: Pemberkasan Keterangan Sehat Jasmani-Rohani CPNS 2018 Dipersoalkan, Ini Kata BKN hingga Singgung BKD

Hasil integrasi tersebut juga akan divalidasi dan diverifikasi kembali oleh Kementerian Agama untuk memastikan tidak ada kekeliruan di dalamnya.

Berita Rekomendasi

Setelah hasil integrasi divalidasi dan diverifikasi, Kepala BKN akan memberikan digital signature atau persetujuan hasil akhir.

“Hasil akhir yang sudah mendapat digital signature dari BKN itulah yang nantinya akan diumumkan oleh Kementerian Agama sebagai peserta yang lulus seleksi CPNS,” jelasnya.

Bersamaan dengan pengumuman itu, lanjut M Nur Kholis, peserta akan diminta untuk segera melakukan pemberkasan.

Berkas peserta yang dikirim ke Kementerian Agama akan disampaikan ke BKN untuk pengajuan usul penetapan Nomor Induk Pegawai atau NIP.

“Usul penetapan NIP dari Kemenag ke BKN diperkirakan akan mulai dilakukan pada 1 Februari 2019,” tandasnya.

Informasi perihal perkembangan proses seleksi CPNS Kemenag juga dipublikasikan melalui akun twitter @kemenag_ri. 

"Kemenag mulai hari ini serahkan hasil SKB CPNS kpd Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yg diketuai Kepala BKN. Panselnas selanjutnya akan mengintegrasikan dgn hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)," tulis admin akun tersebut. 

Informasi senada juga dibagikan di akun instagram Kemenag. 

"Assalamualaikum #SahabatReligi. Para Pejuang SKB, pastinya sedang nunggu pengumuman kan... Mimin tahu kok. Udah pada ga betah karena beberapa instansi udah rilis.
.
Nah kalo Kemenag, dari 128 satuan kerja, hari ini berkas terakhir dikirim ke Panselnas. Artinya kini seluruh berkas sudah di meja Panselnas. Satker Kemenag memang banyak, itulah bedanya dengan instansi lain.
.
Menurut perkiraan mimin Panselnas perlu waktu setidaknya seminggu untuk verifikasi dan rekon semua hasil dari seluruh satker. Agar hasilnya maksimal, tanpa ada kesalahan nyelip.
.
Gimana..? Masih sabar nunggu kan," tulis admin akun @kemenag_ri. 

Untuk diketahui, Kementerian Agama menjadi salah satu instansi dengan jumlah formasi terbanyak pada seleksi CPNS 2018.

Baca: Ketentuan Umum Pemberkasan CPNS 2018, Jangan Sampai Salah Langkah

Total ada 17.175 formasi dengan 1.255 jenis jabatan. 

Jumlah peserta CPNS Kemenag yang ikut tahap SKB saja mencapai 30.742 orang.

Mereka tersebar pada 128 pilihan satuan kerja (satker), yaitu: 11 unit Eselon I pusat, 34 Kantor Wilayah Provinsi, 72 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, dan 11 Balai Litbang/Diklat Kementerian Agama.

(Tribunnews.com/Daryono)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas