Fakta Terbaru Prostitusi Online Vanessa Angel, Sosok Pemesan VA Hingga Dilepas Polisi
Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengungkap kasus prostitusi online di kota pahlawan pada Sabtu (5/1/2019) kemarin. Berikut fakta terbarunya.
Penulis: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengungkap kasus prostitusi online di kota pahlawan pada Sabtu (5/1/2019) kemarin.
Dalam kasus prostitusi online tersebut, ternyata menyeret Artis ibu kota berinisial VA.
Tarif VA sekali kencan dalam prostitusi online tersebut mencapai Rp 80 juta.
Sedangkan temannya, AV alias AS bertarif Rp 25 juta sekali kencan.
Baca: Empat Perempuan yang Diduga Terlibat Prostitusi Online Diamankan dari Hotel di Bandung
Dalam kasus ini, dua orang mucikari TN dan ES ditetapkan sebagai terangka.
Berikut fakta terbaru kasus prostitusi online yang melibatkan artis ibu kota, dikutip Tribunnews.com dari berbagai sumber.
1. Polisi Ungkap Identitas Pemesan VA
Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi mengungkap identitas pengusaha yang diduga memesan artis berinisial VA melalui prostitusi online.
Pada Sabtu (5/1/2019), sekitar pukul 12.30 WIB, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menciduk VA yang sedang berhubungan badan dengan si pengusaha di sebuah kamar hotel di Surabaya, Jawa Timur.
Baca: Tanggapi Prostitusi Online Artis, Hotman: Jangan Cuma Artis yang Diekspos, Oknum Konglomerat Juga
"(Usianya) 45 tahun. (Inisial) R saja," ucap Harissandi saat dihubungi awak media via telepon, Minggu (6/1/2019) malam.
Namun, ia membantah kabar yang menyebutkan bahwa pria tersebut merupakan bos salah satu media online.
Harissandi menegaskan bahwa perusahaan pengusaha tersebut salah satunya bergerak di bidang jasa.
"Enggak, salah. Bukan (pengusaha media online). Ya pengusaha saja. Kan perusahaannya banyak dia. (Bergerak di bidang) jasa kali ya. Salah satunya ya karena banyak usahanya," ujar Harissandi.
Baca: Status Vanessa Angel terkait Kasus Prostitusi Online setelah Penyelidikan Polisi
Namun, lanjutnya, pengusaha asal Surabaya tersebut langsung dipulangkan pada Sabtu (5/1/2019) kemarin setelah menjalani pemeriksaan.
"Dia dipulangkan kemarin. Karena kan yang kami kenain undang-undang, kan, mucikari," ucap Harissandi.
2. Modus Prostitusi Online
Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim membeberkan modus operandi dan besaran bagi hasil antara Artis AV dengan mucikarinya dalam praktik prostitusi online.
Praktik prostitusi online ini melibatkan dua mucikari TN (28) dan ES (37).
Baca: Dibalik Pengungkapan Kasus Prostitusi Online Artis, Masih Ada Nama-nama Lain
Kedua wanita asal Jakarta Selatan itu diduga menawarkan artis AV dan seorang temannya yang disinyalir model, AV alias AS ke pelanggannya di Surabaya.
Akhirnya VA dan AV alias AS digerebek di sebuah kamar hotel berbintang di Surabaya saat menjalankan praktik prostitusi bersama penggunannya.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menerangkan, modus operandi yang dilakukan TN dan ES, yakni melancarkan aksinya melalui media sosial, termasuk Instagram khususnya.
Melalui medsos, dua tersangka mempromosikan atau melakukan jasa layanan prostitusi yang dapat menyedikan bagi oknum yang berminat dari selebgram yang ada.
Baca: Potret Transformasi Vanessa Angel dari Artis FTV Sampai Kini Jadi Saksi Kasus Prostitusi Online
"Keduanya memfasilitasi komunikasi dan melakukan transaksi," kata Yusep kepada awak media, Minggu (6/1/2019).
Yusep menjelaskan, ada aturan tertentu dalam pembagian besaran hasil dari praktik prostitusi yang dijalani.
"Aturan mainnya, 30 persen dibayar di muka melalui rekening," beber Yusep.
Yusep mengatakan, sampai saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman terkait kasus ini.
Baca: Selain Vanessa Angel, 5 Artis Pernah Terseret Kasus Prostitusi Online
Selain itu, Yusep mengaku pihaknya juga telah meminta bantuan PPATK terkait treasing daripada transaksi keuangan.
Lalu, sudah berapa lama aksi mereka berlangsung?
"Sementara, data yang kami miliki, satu bulan ini cukup banyak transaski maupun komunikasi terkait jasa layanan prostitusi. Area transaski boarderles, maupun lintas wilayah," ungkap Yusep.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, hal tersebut bergantung dari pemesan atau pemohon pengguna jasa prostitusi ini.
Baca: Pernah Dimaki, Jane Shalimar Tetap Bela Vanessa Angel yang Terlibat Prostitusi Online, Ini Alasannya
Bahkan, kedua pelaku juga memberikan fasilitas kepada wanita yang ditawarkan kepada pemesannya.
3. Vanessa Angel Dilepas Polisi
Artis yang diduga terlibat kasus prostitusi online Vanessa Angel keluar dari ruangan pemeriksaan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Minggu (6/1/2019) pukul 16.40 WIB.
Mengenakan sweater putih, Vanessa Angel didamping Jane Shalimar dan kuasa hukumnya.
Vanessa sempat meminta maaf kepada publik terkait telah membuah heboh terkait penangkapannya di Surabaya oleh Polda Jatim.
Baca: Tak Hanya Vanessa Angel, Polisi Sebut Ada Potensi Artis Lain Terlibat Prostitusi Online
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan pemeriksaan terhadap Vanessa Angel sudah selesai selama 1x24 jam.
"Status yang bersangkutan adalah saksi kasus prostitusi artis," ungkapnya.
Barung Mangera menjelaskan Vanessa Angel merupakan korban dari kejahatan asusila prostitusi yang melibatkan kalangan artis.
"Jadi yang bersangkutan (Vanessa Angel) korban bukan pelaku itu berarti tidak ditahan," pungkasnya.
Baca: Kekasih Vanessa Angel Menangis Sesenggukan saat Dengar Kasus Prostitusi Online dari Jane Shalimar
Dari pantauan di lapangan Vannesa Angel menuju ke mobil meninggal Mapolda Jatim.
Artis Jane Shalimar didampingi pengacara Vanessa Angel, tiba di Mapolda Jatim, Minggu (6/1/2019) pukul 15.15 WIB.
Jane Shalimar yang mengenakan hijab itu datang dari Jakarta menuju Surabaya khusus untuk menjenguk Vanessa Angel.
Vanessa Angel diketahui kini diperiksa di ruangan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
(Tribunnews.com/Whiesa)