Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya Tanggapi Permasalahan Antara Persebaya dan Jawa Pos
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya memberikan tanggapan mengenai jajaran Manajemen Persebaya Surabaya yang melaporkan Jawa Pos
Penulis: Gigih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya memberikan tanggapan mengenai jajaran Manajemen Persebaya Surabaya yang melaporkan Jawa Pos terkait pencemaran nama baik.
Babak baru perseteruan antara Persebaya Surabaya dan Jawa Pos menyeret Aliansi Jurnalis Independen Surabaya atau AJI.
Di lampiran resmi yang dipublikasi oleh AJI melalui Twitter resmi mereka @aji_Surabaya, AJI menyebut apa yang dilakukan oleh pihak Persebaya Surabaya melalui Manajer Candra Wahyudi adalah kriminalisasi jurnalis dan media massa.
"Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya mengancam keras pelaporan karya jurnalistik ke kepolisian." dikutip Tribunnews dari laman twitter resmi AJI Surabaya.
"Ini sama halnya dengan kriminalisasi para jurnalis dan medua massa yang menjalankan fungsinya sesuai kode etik jurnalistik dan menjamin hak publik untuk tahu, seharusnya Manajemen Persebaya meminta Hak Jawab sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 atau UU Pers."
Sebelumnya, Persebaya melayangkan laporan kepolisi atas pemberitaan Jawa Pos yang diduga memuat pencemaran nama baik ke Polrestabes Surabaya.
Baca: Persebaya Surabaya Laporkan Jawa Pos ke Polrestabes Surabaya Soal Pencemaran Nama Baik
Laporan dilayangkan melalui tiga pihak, Persebaya, Cholid Ghoromah, serta Chairul Basalamah sebagai pihak yang merasa dirugikan.
Jawa Pos dilaporkan atas berita berjudul ”Green Force Pun Terseret”.
Dalam berita yang terbit pada Minggu lalu (6/1/2019) itu, Persebaya disebut ”menjual” pertandingan Liga 2 melawan Kalteng Putra pada 12 Oktober 2017.
Dalam berita itu, disebutkan Cholid dan Chairul melakukan match fixing bersama Vigit Waluyo.
Persebaya, Cholid, dan Chairul merasa difitnah atas pemberitaan itu, Persebaya kalah 0-1 dalam pertandingan itu memang kalah di atas lapangan.
Tidak ada pengaturan apa pun, laporan atas permasalah tersebut diterima Polrestabes Surabaya dengan nomor STTLP/B/24/I/2019/JATIM/RESTABES SBY
”Kami melaporkan Jawa Pos atas dugaan pencemaran nama baik sesuai dengan UU ITE dan KUHP, hal ini terkait pemberitaan Minggu lalu, ini adalah upaya kami untuk mencari keadilan,” kata pengacara Persebaya Yusron Marzuki SH, MH dikutip Tribunnews dari laman resmi klub.
Persebaya diwakili oleh Candra Wahyudi sebagai manajer tim.