Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta Kronologi Penangkapan Mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana yang Berlangsung Dramatis

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akhirnya berhasil menangkap mantan ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana, Rabu (9/1/2019).

Penulis: Fathul Amanah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in 5 Fakta Kronologi Penangkapan Mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana yang Berlangsung Dramatis
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
TERTANGKAP - Terpidana kasus korupsi aset BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim, Wisnu Wardhana (WW) (bertopi dan bermasker) saat keluar dari Kejari Surabaya untuk dibawa ke Lapas Porong, Rabu (9/1). Tim Intelijen dan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya meringkus WW sekitar pukul 06.30 WIB di JL Raya Kenjeran dan penangkapan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Surabaya, Teguh Darmawan. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akhirnya berhasil menangkap mantan ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana, Rabu (9/1/2019).

Dikutip Tribunnews.com dari Surya.co.id, penangkapan tersebut berlangsung di Jalan Kenjeran, persis di depan gang Jalan Lebak Permai II Surabaya sekitar pukul 06.30 WIB.

Penangkapan terpidana kasus korupsi aset BUMD Jatim, PT Panca Wira Usaha (PWU) itu sempat diwarnai sejumlah drama.

Mulai dari aksi kejar-kejaran, hingga dilindasnya motor jaksa oleh terpidana.

Dikutip Tribunnews.com dari berbagai sumber, berikut lima fakta kronologi penangkapan Wisnu Wardhana yang berlangsung dramatis.

Baca: Kabur dari Eksekusi, Terpidana Korupsi Wisnu Wardhana Lindas Motor Jaksa di Jalanan Surabaya

1. Dipimpin langsung Kepala Kejari Surabaya

Penangkapan Wisnu Wardhana pada Rabu (9/1/2019) pagi dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Surabaya, Teguh Darmawan.

Berita Rekomendasi

Tak sendiri, Teguh Darmawan turut didampingi tim intelijen dan pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

2. Diwarnai aksi kejar-kejaran

Penangkapan mantan Ketua DPRD Surabaya ini sempat diwarnai aksi kejar-kejaran.

Ya, terpidana kasus korupsi aset BUMD Jatim, PT Panca Wira Usaha (PWU) yang merugikan negara senilai Rp 11 miliar tersebut sempat berusaha kabur saat akan ditangkap petugas.

Wisnu Wardhana bahkan menabrak dan berusaha melindas motor petugas kejaksaan yang hendak menghalanginya untuk kabur.

"Tapi mobilnya gak mau berhenti juga, malah motornya ditabrak dan terjebak di bawah mobil. Mobil pun gak bisa jalan, itu sudah macet jalannya. Orang-orang penasaran ada apa, jadi kendaraan yang lewat jalannya pelan-pelan sambil lihat penasaran," cerita Sumardi, saksi yang berada di lokasi kejadian.

3. Disaksikan anak

Setelah diwarnai drama kejar-kejaran dan berlangsung alot, petugas akhirnya berhasil menangkap Wisnu Wardhana.

Penangkapan ini bahkan disaksikan langsung oleh anak Wisnu yang ada di dalam mobil yang digunakannya untuk kabur.

Melihat ayahnya digelandang petugas, anak Wisnu sempat menghalang-halangi petugas, namun usahanya ini tak berhasil.

"Pak..bapak," panggil anak Wisnu saat melihat ayahnya dipindahkan ke mobil petugas kejaksaan.

Baca: Penangkapan Mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana, Disaksikan Anak, Motor Jaksa Pun Dilindas

4. Langsung ditahan

Pasca ditangkap, terpidana kasus korupsi tersebut langsung ditahan.

Seperti diungkapkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung yang dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com berikut.

"Wisnu langsung ditahan karena harus menjalani hukuman," katanya.

5. Divonis 6 tahun penjara

Mantan ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana terjerat kasus korupsi pelepasan dua aset berupa tanah dan bangunan, milik PT PWU Jatim di Tulungagung dan Kediri pada 2013 lalu.

Saat itu, Wisnu menjabat sebagai manajer aset.

Pada April 2017, Wisnu Wardhana divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.

Wisnu yang tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jatim dan vonisnya berkurang menjadi satu tahun penjara.

Atas putusan PT tersebut, Kejaksaan Tinggi Jatim lantas mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.

Hasilnya Wisnu Wardhana divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Tak hanya itu, Mahkamah Agung juga memberikan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 1.566.150.733.

Jika tak sanggup membayar, maka harta bendanya akan disita oleh kejaksaan.

(Tribunnews.com/Fathul Amanah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas