Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi Tangkap 4 Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos, Asal Bekasi hingga Balikpapan

Polisi telah tangkap 4 penyebar hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos, dari Bekasi hingga Balikpapan. Simak selengkapnya disini.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
zoom-in Polisi Tangkap 4 Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos, Asal Bekasi hingga Balikpapan
Vincentius Jyestha/Tribunnews.com
Polisi telah tangkap 4 penyebar hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos, dari Bekasi hingga Balikpapan. Simak selengkapnya disini. 

Polisi telah tangkap 4 penyebar hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos, dari Bekasi hingga Balikpapan. Simak selengkapnya disini.

TRIBUNNEWS.COM - Polisi berhasil menangkap empat tersangka penyebar hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos.

Tersangka ketiga J dan keempat, B berhasil ditangkap pada Senin (7/1/2019).

Dilansir Kompas.com, tersangka B selaku pembuat konten ditangkap di Bekasi, Jawa Barat.

“Tersangka atas nama B ditangkap di Bekasi saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di Bareskrim Polri,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Selasa (8/1/2019).

Sedangkan tersangka berinisial J ditangkap di kecamatan Bumiayu, Brebes, Jawa Tengah.

Dua tersangka sebelumnya, HY dan LS ditangkap pada hari Jumat (4/1/2019).

Baca: Diamankan di Bekasi, Kreator Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos Jalani Pemeriksaan di Bareskrim

Rekomendasi Untuk Anda

Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengungkapkan, satu orang diamankan di Bogor dengan inisial HY dan satu diamankan lagi di Balikpapan inisial LS.

“Saat ini sudah diamankan dua orang, yaitu di Bogor sama di Balikpapan,” ujar Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/1/2019).

Dedi menjelaskan, HY, LS dan J memiliki tugas yang sama yakni menerima konten dan menyerbarkannya.

“Dua orang (HY dan LS) ini yang ter-mapping oleh tim siber yang aktif memviralkan, baik ke media sosial maupun ke WA grup."

"WA grup ini salah satunya juga ada bukti yang diserahkan oleh ketua KPU,” kata Dedi.

Meski demikian, kata Dedi, terhadap keduanya belum dilakukan penahanan.

Penyidik masih mendalami sejumlah keterangan dari mereka.

“Kepada dua orang tersebut dari penyidik siber Bareskrim (Polri) tidak dilakukan penahanan, tapi dilakukan pendalaman terhadap keterangan-keterangan yang disampaikan kepada penyidik,” tutur Dedi.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas