Polisi Tangkap 4 Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos, Asal Bekasi hingga Balikpapan
Polisi telah tangkap 4 penyebar hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos, dari Bekasi hingga Balikpapan. Simak selengkapnya disini.
Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Pravitri Retno W
“Kepada dua orang tersebut dari penyidik siber Bareskrim (Polri) tidak dilakukan penahanan, tapi dilakukan pendalaman terhadap keterangan-keterangan yang disampaikan kepada penyidik,” tutur Dedi.
Hingga kini, motif dan bagaimana konten hoaks yang dibuat B sampai di HY, LS, dan J belum dijelaskan.
Baca: Soal 7 Kontainer Surat Suara, Akbar Tandjung Sarankan Polri Miliki Alat Canggih Pendeteksi Hoaks
Rendahnya ancaman kurungan yang menjerat para tersangka membuat pihak kepolisian tidak bisa menahan HY, LS, dan J.
Para tersangka disangkakan dengan ancaman di bawah lima tahun.
Para tersangka disangkakan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Barang yang berbunyi, “Siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya dua tahun”.
Diberitakan sebelumnya, hoaks mengenai tujuh kontainer surat suara pemilu yang sudah tercoblos tersebar melalui sejumlah platform, seperti YouTube, Twitter, Instagram, Facebook dan WhatsApp.
Hoaks itu berupa rekaman suara seorang lelaki yang berbunyi demikian:
"Ini sekarang ada 7 kontainer di Tanjung Priok sekarang lagi geger, mari sudah turun.
Di buka satu. Isinya kartu suara yang dicoblos nomor 1, dicoblos Jokowi. Itu kemungkinan dari cina itu.
Total katanya kalau 1 kontainer 10 juta, kalau ada 7 kontainer 70 juta suara dan dicoblos nomor 1.
Tolong sampaikan ke akses, ke pak Darma kek atau ke pusat ini tak kirimkan nomor telepon orangku yang di sana untuk membimbing ke kontainer itu. Ya.
Atau syukur ada akses ke Pak Djoko Santoso. Pasti marah kalau beliau ya langsung cek ke sana ya".
Atas berita simpang siur itu, sejumlah komisioner KPU dan Bawaslu mendatangi kantor Bea Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (2/1/2019) malam.
Setelah melakukan pengecekan bersama pihak Bea Cukai, KPU memastikan berita 7 kontainer surat suara pemilu yang sudah tercoblos adalah berita bohong.
(Tribunnews.com / Bunga)