Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap 4 Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos, Asal Bekasi hingga Balikpapan

Polisi telah tangkap 4 penyebar hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos, dari Bekasi hingga Balikpapan. Simak selengkapnya disini.

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Polisi Tangkap 4 Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos, Asal Bekasi hingga Balikpapan
Vincentius Jyestha/Tribunnews.com
Polisi telah tangkap 4 penyebar hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos, dari Bekasi hingga Balikpapan. Simak selengkapnya disini. 

Polisi telah tangkap 4 penyebar hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos, dari Bekasi hingga Balikpapan. Simak selengkapnya disini.

TRIBUNNEWS.COM - Polisi berhasil menangkap empat tersangka penyebar hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos.

Tersangka ketiga J dan keempat, B berhasil ditangkap pada Senin (7/1/2019).

Dilansir Kompas.com, tersangka B selaku pembuat konten ditangkap di Bekasi, Jawa Barat.

“Tersangka atas nama B ditangkap di Bekasi saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di Bareskrim Polri,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Selasa (8/1/2019).

Sedangkan tersangka berinisial J ditangkap di kecamatan Bumiayu, Brebes, Jawa Tengah.

Dua tersangka sebelumnya, HY dan LS ditangkap pada hari Jumat (4/1/2019).

Baca: Diamankan di Bekasi, Kreator Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos Jalani Pemeriksaan di Bareskrim

Berita Rekomendasi

Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengungkapkan, satu orang diamankan di Bogor dengan inisial HY dan satu diamankan lagi di Balikpapan inisial LS.

“Saat ini sudah diamankan dua orang, yaitu di Bogor sama di Balikpapan,” ujar Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/1/2019).

Dedi menjelaskan, HY, LS dan J memiliki tugas yang sama yakni menerima konten dan menyerbarkannya.

“Dua orang (HY dan LS) ini yang ter-mapping oleh tim siber yang aktif memviralkan, baik ke media sosial maupun ke WA grup."

"WA grup ini salah satunya juga ada bukti yang diserahkan oleh ketua KPU,” kata Dedi.

Meski demikian, kata Dedi, terhadap keduanya belum dilakukan penahanan.

Penyidik masih mendalami sejumlah keterangan dari mereka.

“Kepada dua orang tersebut dari penyidik siber Bareskrim (Polri) tidak dilakukan penahanan, tapi dilakukan pendalaman terhadap keterangan-keterangan yang disampaikan kepada penyidik,” tutur Dedi.

Hingga kini, motif dan bagaimana konten hoaks yang dibuat B sampai di HY, LS, dan J belum dijelaskan.

Baca: Soal 7 Kontainer Surat Suara, Akbar Tandjung Sarankan Polri Miliki Alat Canggih Pendeteksi Hoaks

Rendahnya ancaman kurungan yang menjerat para tersangka membuat pihak kepolisian tidak bisa menahan HY, LS, dan J.

Para tersangka disangkakan dengan ancaman di bawah lima tahun.

Para tersangka disangkakan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Barang yang berbunyi, “Siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya dua tahun”.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo ( (DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com))

Diberitakan sebelumnya, hoaks mengenai tujuh kontainer surat suara pemilu yang sudah tercoblos tersebar melalui sejumlah platform, seperti YouTube, Twitter, Instagram, Facebook dan WhatsApp.

Hoaks itu berupa rekaman suara seorang lelaki yang berbunyi demikian:

"Ini sekarang ada 7 kontainer di Tanjung Priok sekarang lagi geger, mari sudah turun.

Di buka satu. Isinya kartu suara yang dicoblos nomor 1, dicoblos Jokowi. Itu kemungkinan dari cina itu.

Total katanya kalau 1 kontainer 10 juta, kalau ada 7 kontainer 70 juta suara dan dicoblos nomor 1.

Tolong sampaikan ke akses, ke pak Darma kek atau ke pusat ini tak kirimkan nomor telepon orangku yang di sana untuk membimbing ke kontainer itu. Ya.

Atau syukur ada akses ke Pak Djoko Santoso. Pasti marah kalau beliau ya langsung cek ke sana ya".

Atas berita simpang siur itu, sejumlah komisioner KPU dan Bawaslu mendatangi kantor Bea Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (2/1/2019) malam.

Setelah melakukan pengecekan bersama pihak Bea Cukai, KPU memastikan berita 7 kontainer surat suara pemilu yang sudah tercoblos adalah berita bohong.

(Tribunnews.com / Bunga)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas