Foto Cathy Sharon Ada di Katalog Prostitusi Artis, Cathy Laporkan Pencatut Hingga Pengakuan Mucikari
Cathy Sharon resmi melaporkan orang yang mencatut namanya ke dalam katalog prostitusi artis. Cathy tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 14.40 WIB.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Artis Cathy Sharon resmi melaporkan orang yang mencatut namanya ke dalam katalog prostitusi artis.
Cathy mengungkapkan jika dirinya melakukan hal tersebut untuk menjaga nama dirinya dan keluarga.
Cathy Sharon tiba di Polda Metro Jaya didamping pengacaranya, Sandy Arifin pada Kamis (10/1/2019), pukul 14.40 WIB.
"Hari ini kita buat laporan di sini (Polda Metro Jaya). Saya hanya menjaga jejak digital saya," ujar Cathy Sharon, dikutip dari Kompas.com, Kamis (10/1/2019).
Baca: 5 Fakta Pengakuan Mucikari Prostitusi Artis, Terima 10 Persen Hingga Sering Transfer ke Rekening VA
Cathy merasa bahwa dirinya berkeberatan dengan informasi palsu atau hoaks yang telah mencoreng nama baiknya.
"Saya bukan artis atau public figure saja, tetapi saya ibu punya anak, keluarga, dan orangtua. Jadi saya keberatan dengan info (palsu terkait prostitusi) tersebar," ucap Cathy.
Sandy, pengacara Cathy Sharon, menyampaikan jika Cathy melaporkan karena adanya nama dan foto yang telah diedit menggunakan pakaian seksi.
Nama dan foto tersebut beredar pada salah satu website dan juga beredar di grup Whatsapp teman-teman sekolah anak Cathy Sharon.
Baca: Mucikari Prostitusi Artis Buka Suara, Mengaku Tak Tawari Artis hingga Minta Dikenakan Pasal Sama
"Adanya website link yang ada di whatsapp grup teman-teman sekolah anaknya Mbak Cathy," ungkap Sandy.
"Ibunya itu menghubungi Mbak Cathy ada teman-teman juga yang menggubungi kita, karena ada fotonya Mbak Cathy di situ, Mukanya Cathy tapi badannya orang lain dengan baju bikini atau baju dalam. Intinya tidak sopan," ujar Sandy.
Karena itulah Cathy melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan: LP/180/I/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Dengan pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) dan pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE, dan atau pasal 4 Jo pasal 29 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal empat dan enam tahun penjara.
Baca: Deretan Pengakuan Muncikari Prostitusi Artis, Vanessa Minta Tolong hingga Fee 15 Persen
"Pencemaran nama baik melalui media elektronik atau mendistribusikan konten asusila atau pornografi menggunakan pasal UU ITE dan juga UU Pornografi," katanya.
Pengakuan Mucikari
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.