Bima Arya Dipanggil Bawaslu, KPU Ingatkan Kepala Daerah Tak Sembarangan Acungkan Simbol Politik
Bima Arya dipanggil Bawaslu terkait pose satu jari, KPU ingatkan kepala daerah tak sembarangan acungkan simbol politik.
Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Wali Kota Bogor Bima Arya dipanggil Bawaslu terkait pose satu jari sementara KPU mengingatkan kepala daerah untuk tak sembarangan acungkan simbol politik.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memanggil Bima Arya terkait pose satu jarinya saat menemui calon wakil presiden nomor 01, Ma'ruf Amin di Yayasan Al Ghazali, Kota Bogor, Sabtu (5/1/2019).
Bima Arya pun memenuhi pemanggilan yang dijadwalkan hari ini, Jumat (11/1/2019).
Kesediaan Bima Arya memenuhi panggilan Bawaslu mencuri perhatian Direktur Charta Politik Yunarto Wijaya.
Pada postingan di Twitter-nya, Yunarto Wijaya memposting potongan berita di koran Radar Bogor edisi Jumat (11/1/2019).
Pada postingan koran tersebut, tertulis judul 'Bima Arya Penuhi Panggilan Bawaslu'.
Hal itu menarik perhatian Yunarto Wijaya, dan sepertinya ia juga sedang menyindir seseorang.
Pada cuitannya, ia menulis kalau Bima Arya dianggap mendukung pasangan nomor urut 01, kemudian dipanggil oleh Bawaslu.
Baca: Bima Arya Dipanggil Bawaslu Terkait Pose Satu Jari, Yunarto Wijaya: Tanpa Ngancem Demo 10 Juta Orang
"Dianggap dukung pasangan no 1, dipanggil bawaslu, n akan penuhi panggilan tanpa ngancem2 demo 10 jt org," tulis Yunarto.
Tak hanya Bima Arya, sebelumnya pemanggilan terkait dugaan keberpihakan kepala daerah terhadap pemilu presiden 2019 juga dialami Anies Baswedan.
Baca: Bawaslu Bogor Pastikan Pose Dua Jari Anies Baswedan Tidak Memenuhi Unsur Tindak Pidana Pemilu
Terkait hal itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari ingatkan kepala daerah untuk tak sembarangan mengacungkan simbol politik.
Hasyim Asy'ari juga mengingatkan kepala daerah untuk memahami aturan kampanye Pemilu 2019.
Jika kepala daerah berencana melakukan kampanye, mereka wajib mengambil cuti.
Jika kepala daerah didapati menunjukan gestur satu atau dua jari tanpa izin cuti kampanye, maka ia bisa diduga melakukan pelanggaran pemilu.