Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Bima Arya Dipanggil Bawaslu, KPU Ingatkan Kepala Daerah Tak Sembarangan Acungkan Simbol Politik

Bima Arya dipanggil Bawaslu terkait pose satu jari, KPU ingatkan kepala daerah tak sembarangan acungkan simbol politik.

Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Bima Arya Dipanggil Bawaslu, KPU Ingatkan Kepala Daerah Tak Sembarangan Acungkan Simbol Politik
Danang Triatmojo
Bima Arya dipanggil Bawaslu terkait pose satu jari, KPU ingatkan kepala daerah tak sembarangan acungkan simbol politik. 

"Bisa dianggap kampanye bisa enggak. (Kampanye) kalau dilakukan di hari kerja ya pas acung itu harus cuti dulu," kata Hasyim di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (11/1/2019), mengutip Kompas.com.

Aturan mengenai kampanye pejabat daerah tertuang dalam Pasal 281 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca: KPU RI Imbau Kepala Daerah Hati-hati Tunjukkan Dukungan Politiknya

Pasal itu menyebutkan, kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, gubenur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi beberapa ketentuan.

Mereka tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pejabat juga menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Selain itu, cuti dan jadwal cuti dilaksanakan dengan memerhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Terhadap aturan-aturan itu, Hasyim meminta kepala daerah untuk memahaminya.

Berita Rekomendasi

"Harus ingat dan banyak baca aturan ya, aturan ada kan untuk ditaati," kata dia.

(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas