Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bima Arya Dipanggil Bawaslu, KPU Ingatkan Kepala Daerah Tak Sembarangan Acungkan Simbol Politik

Bima Arya dipanggil Bawaslu terkait pose satu jari, KPU ingatkan kepala daerah tak sembarangan acungkan simbol politik.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fitriana Andriyani
zoom-in Bima Arya Dipanggil Bawaslu, KPU Ingatkan Kepala Daerah Tak Sembarangan Acungkan Simbol Politik
Danang Triatmojo
Bima Arya dipanggil Bawaslu terkait pose satu jari, KPU ingatkan kepala daerah tak sembarangan acungkan simbol politik. 

Aturan mengenai kampanye pejabat daerah tertuang dalam Pasal 281 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca: KPU RI Imbau Kepala Daerah Hati-hati Tunjukkan Dukungan Politiknya

Pasal itu menyebutkan, kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, gubenur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi beberapa ketentuan.

Mereka tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pejabat juga menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Selain itu, cuti dan jadwal cuti dilaksanakan dengan memerhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Terhadap aturan-aturan itu, Hasyim meminta kepala daerah untuk memahaminya.

"Harus ingat dan banyak baca aturan ya, aturan ada kan untuk ditaati," kata dia.

Rekomendasi Untuk Anda

(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas