Fakta Terbaru Kasus Suap Proyek PLTU Riau 1, Telisik Aliran Dana hingga Pengakuan Eni Saragih
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/1/2019).
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Fathul Amanah
TRIBUNNEWS.COM - Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Mereka adalah Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham, Mantan Wakil Ketua Komisi VII, Eni Maulani Saragih, dan pemilik saham PT Blackgold Natural Resources Ltd, Johannes Budisutrisno Kotjo.
Ketiganya juga sudah resmi ditahan di rutan K-4 KPK.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Politisi Partai Golkar itu bersama-sama dengan Eni Maulani Saragih terlibat menerima uang Rp 2,25 Miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
Baca: KPK Telisik Aliran Dana Suap PLTU Riau-1 ke Munaslub Golkar
Berikut fakta terbaru kasus suap proyek PLTU Riau 1, dikutip Tribunnews.com dari berbagai sumber:
1. KPK Telisik Aliran Dana
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengujarkan, KPK akan tetap memprosesnya penerima aliran dana dari korupsi PLTU Riau-1 itu, meskipun ada sejumlah pihak mengembalikan uang korupsi yang diduga berasal dari Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Golkar.
"Kami uraikan ada uang sekitar Rp712 juta yang mengalir pada Munaslub (Golkar pada 2017) atau salah satu kegiatan Partai Golkar, karena posisi Eni (Saragih) di Partai Golkar dan kepanitiaan juga salah satu pengurus Partai Golkar lain yang sudah mengembalikan uang kepada KPK," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/1/2019).
"Jadi yang diuraikan di dakwaan adalah dugaan aliran dana tersebut," ungkap Febri.
Baca: Eni Maulani Saragih: Idrus Marham Tidak Terima Uang Suap Proyek PLTU Riau-1
Dalam dakwaan Idrus yang saat itu pejabat teras Partai Golkar, KPK menyebut ada aliran dana dari pengusaha Johanes B. Kotjo kepada Idrus Marham dan Eni sebesar Rp 2,25 miliar.
Dari uang tersebut, sekira Rp 712 juta uang digunakan untuk kepentingan Munaslub Partai Golkar.
Febri pun menginformasikan ada pengembalian uang yang dilakukan pengurus partai.
Ia tidak memungkiri ada sejumlah peristiwa pidana yang tidak dibuka dalam persidangan.
Baca: Idrus Marham Didakwa Terima Uang Terkait Proyek PLTU Riau-1
Namun, peristiwa umum sudah dituangkan dalam dakwaan sehingga bisa diproses dalam persidangan.