Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil Akhir CPNS Kemenag 2018 Dirilis, Simak Tata Cara dan Syarat Pemberkasan

Simak tata cara pemberkasan CPNS Kemenag 2018 setelah hasil akhir diumumkan. Lengkap dengan jadwal dan link alamat satuan kerja.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Fathul Amanah
zoom-in Hasil Akhir CPNS Kemenag 2018 Dirilis, Simak Tata Cara dan Syarat Pemberkasan
INSTAGRAM /@kemenag_ri
Simak tata cara pemberkasan CPNS Kemenag 2018 setelah hasil akhir diumumkan. Lengkap dengan jadwal dan link alamat satuan kerja. 

(Link untuk mengunduh alamat satuan kerja Kemenag ada di akhir berita.)

Ketiga, peserta CPNS Kemenag 2018 diminta membaca pengumuman kelulusan secara cermat untuk mendapat pemahaman utuh.

Pastikan seluruh berkas persyaratan administrasi umum dilengkapi sesuai ketentuan dan tidak ada yang tertinggal.

Keempat, persyaratan administrasi umum dimasukkan dalam map warna hijau untuk jabatan guru; kuning untuk jabatan dosen; merah untuk jabatan pelaksana/JFT; dan biru untuk jabatan guru eks Tenaga Honorer Kategori II.

Pada map, jangan lupa tulis nomor ujian, nama, tanggal lahir, dan jabatan yang dilamar.

Kelima, hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan dan diproses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP), serta memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai CPNS.

Poin terakhir, proses pemberkasan wajib diikuti.

Berita Rekomendasi

Jika sampai batas akhir tidak melakukan pemberkasan, peserta CPNS Kemenag 2018 dinilai mengundurkan diri.

Baca: 6 Orang yang Lulus Tes CPNS Pemprov Jatim Didiskualifikasi karena Kampusnya Belum Terakreditasi A

Berikut daftar berkas yang harus disiapkan para peserta CPNS Kemenag 2018 yang lolos hasil akhir:

1. Pas foto 4x6 dengan latar belakang warna merah sebanyak 5 lembar dengan menuliskan nama dan tanggal lahir di balik pas foto tersebut.

2. Fotokopi KTP elektronik atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman KTP Elektronik yang masih berlaku dari Dukcapil.

3. Surat lamaran yang telah diisi dan ditandatangani dengan tinta hitam ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia, tanggal surat sesuai batas waktu pemberkasan.

4. Fotokopi ijazah/STTB dan transkrip nilai terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai kualidikasi pendidikan.

Bagi peserta lulusan adri perguruan tinggi luar negeri, menyertakan surat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi atau Kementerian Agama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas