Hasil Akhir CPNS Kemenag 2018 Dirilis, Simak Tata Cara dan Syarat Pemberkasan
Simak tata cara pemberkasan CPNS Kemenag 2018 setelah hasil akhir diumumkan. Lengkap dengan jadwal dan link alamat satuan kerja.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Fathul Amanah
5. Bagi peserta jabatan guru, fotokopi sertifikat pendidik yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan linieritas jabatan guru yang dilamar sesuai dengan Permendikbud Nomor 46 tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.
6. Daftar riwayat hidup yang ditandatangani oleh peserta dan bermaterai Rp 60 ribu yang formulir isiannya sudah tercetak pasfoto yang disediakan melalui website https://sscn.bkn.go.id.
7. Surat pernyataan bermaterai Rp 6 ribu.
8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten/Kota.
9. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan pemerintah.
10. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.
11. Surat pernyataan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan menerima penempatan CPNS di lingkungannya sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan.
Berikut link untuk mengunduh Hasil Seleksi Akhir dan Persyaratan CPNS Kemenag
LINK Hasil Seleksi Akhir dan Persyaratan CPNS Kemenag
(Tribunnews.com/Sri Juliati)