10 Fakta Kasus Prostitusi Artis Vanessa Angel: Sempat Dilepas hingga Akhirnya jadi Tersangka
Vanessa Angel resmi menyandang status tersangka dalam kasus prostitusi artis yang menjeratnya pada Rabu (16/1/2019). Berikut fakta-faktanya.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Sri Juliati
Rian kemudian menghubungi mucikari prostitusi online untuk dapat mengencani artis idolanya tersebut.
Namun, rupanya Vanessa belum dibayar penuh oleh Rian lantaran polisi telah terlebih dahulu menangkap mereka.
Baca: 6 Alasan Polisi Jerat Vanessa Angel, Ada Bukti Foto dan Video Panas Dikirim ke Mucikari
Hal tersebut terungkap dari penelusuran rekening muncikari yang menawarkan Vanesaa Angel.
"Pembayaran prostitusi ini 30 persen dibayar di muka melalui transfer jadi ada indikasi aliran dana di rekening," jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera dalam jumpa pers di Mapolda Jatim, Senin (7/1/2019).
3. Manajer Vanessa Ditipu
Seorang oknum tidak bertanggungjawab telah meminta uang sebesar Rp 20 juta kepada Manajer Vanessa Angel, Lidya untuk menutup kasus prostitusi online yang diduga melibatkan artis Vanessa Angel.
Lidya ternyata merespons tawaran orang yang mengaku pejabat Polda Jatim tersebut.
Baca: Sederet Alasan yang Membuat Polisi Tetapkan Vanessa Angel Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Online
Lidya mengaku ditipu oleh seseorang yang mengatasnamakan pejabat Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, Lidya mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp 20 juta untuk menutup kasus dugaan praktik prostitusi online yang melibatkan artis VA.
"Ibu Lidya sudah melapor ke Polda Jawa Timur pagi tadi," kata Frans Barung, Selasa (8/1/2019).
"Dia sudah mentransfer uang Rp 20 juta kepada orang yang mengaku dari Polda Jatim," tambah Frans.
Baca: Vanessa Angel Akui Berteman dengan ES Mucikari Prostitusi Online
Karena itu, dia mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan tidak mudah percaya kepada siapa pun orang yang mengatasnamakan pejabat Polda Jawa Timur, kaitannya dengan penyelesaian kasus apa pun.
"Polda Jatim profesional menangani apa pun perkara yang masuk," jelasnya.
4. Kuasa Hukum Mundur