Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 Fakta Penangkapan Pria yang Mengaku Mantan Pacar Syahrini, Kronologi Penangkapan & Hukum Menjerat

7 Fakta Penangkapan Pria yang Mengaku Mantan Pacar Syahrini, Kronologi Penangkapan & Hukum Menjerat, Simak Ulasan Berikut dan Penjelasan Kepolisian

Penulis: Umar Agus W
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in 7 Fakta Penangkapan Pria yang Mengaku Mantan Pacar Syahrini, Kronologi Penangkapan & Hukum Menjerat
kolase Instagram/@princesssyahrini dan Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Tidak Hanya Aris Idol dan Asisten Ivan Gunawan, Mantan Kekasih Syahrini HS Terciduk Polisi Terkait Kasus Narkoba 

7 Fakta Penangkapan Pria yang Mengaku Mantan Pacar Syahrini, Kronologi Penangkapan & Hukum Menjerat

TRIBUNNEWS.COM - Hans alias HS yang mengaku sebagai mantan pacar syahrini tertangkap polisi karena diduga mengedarkan Narkoba.

Subdit 2 Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya menangkap mantan pacar Syahrini, Hans alias HS, setelah diduga menyebarkan narkoba jenis sabu.

Kasubdit 2 Psikotropika AKBP Dony Alexander mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan Hans mengaku mantan dari Syahrini.

Namun dirinya menegaskan bahwa polisi tidak ingin masuk ke ranah pribadi.

Selain hal di atas berikut ini 7 Fakta penangkapan HS pria yang mengaku :

1. Kronologi

Berita Rekomendasi

Sebelum polisi menangkap HS, Polisi sudah lebih dahulu menangkap SN di Restoran Yosinoya, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara pada Jumat (21/12/2018) lalu.

Dari tangan SN, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 5 gram.

Polisi lalu melakukan pengembangan setelah menginterogasi SN.

"Kemudian dilakukan interogasi dan SN mengaku mendapat sabu dari FK," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/1/2019) saat mengutip dari Tribunnews.com.

Argo mengatakan pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap FK di Jalan Panarukan, Menteng, Jakarta Pusat pada pukul 23.00 WIB.

Dari tangan FK, polisi menyita sabu seberat 2.357 gram.

"Kemudian penyidik masuk dan menangkap tersangka lalu melakukan penyelidikan, penyidik menemukan 2.357 gram narkotika jenis sabu," ungkap Argo.

Kepada polisi, FK mengaku mendapat barang haram tersebut dari HK (Hengki) dengan bantuan pelaku TP dan HS alias Hans.

Namun hingga kini HK (Hengki) masih buron sedangkan TP dan HS sudah berhasil ditangkap Polisi.

Selanjutnya TP diamankan di Jalan Taman S Parman, Jakarta Barat, sedangkan Hans ditangkap di Jalan Kebumen, Menteng, Jakarta Pusat.

2. HS Mengaku sebagai Mantan Pacar Syahrini

Subdit 2 Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya menangkap mantan pacar Syahrini, Hans alias HS, setelah diduga menyebarkan narkoba jenis sabu.

Mengutip dari Tribun Jakarta, Kasubdit 2 Psikotropika AKBP Dony Alexander mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan Hans mengaku mantan dari Syahrini.

Namun dirinya menegaskan bahwa polisi tidak ingin masuk ke ranah pribadi.

"Iya sih (mantan Syahrini), tapi ya kami kan tidak mengejar terkait masalah pribadi. Sempat saya tanya ke yang bersangkutan iya benar. Dia membenarkan," jelas Dony di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/1/2019).

Selain Hans dan SN, ada juga dua tersangka lain yang diciduk mereka adalah FK dan TP.

"Dari tangan mereka kami menyita sabu seberat 2.362,84 gram," ungkap Dony.

3.HS Gadaikan Cincin untuk Beli Sabu

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengungkapkan bahwa mantan pacar Syahrini, Hans alias HS, menggadaikan cincinnya guna mendapatkan narkoba jenis sabu.

Argo mengatakan, cincin tersebut digadaikan untuk membayar kekurangan dalam pembelian narkoba.

"Yang menarik lagi kita mendapatkan cincin. Informasinya dari keterangan tersangka untuk pembayaran, karena kurang dananya," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/1/2019).

"Dia akhirnya menjaminkan cincin ini. Masalah harga ini kan hobi, variasi," tutur Argo.

4. Hasil Tes Urine

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengungkapkan bahwa hasil tes urine HS positif menggunakan narkoba jenis Benzodiazepin,

sementara tersangka lain SN menggunakan Methaphetamin.

"Kalau mereka sih kalau menggunakan keterangannya memang baru tahun ini," jelas Argo.

Sebelumnya dikabarkan Hans membantu menyebarkan sabu yang didapat dari Hengki yang masih buron.

5. HS Edarkan Sabu ke Orang Kaya di Jakarta

Kasubdit 2 Psikotropika Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Dony Alexander, mengungkapkan bahwa mantan pacar Syahrini, Hans alias HS, biasa mengedarkan narkoba jenis sabu ke kalangan menengah atas atau orang kaya di Jakarta.

"Kemungkinan besar peredaran ini masuk wilayah kota Jakarta. Jadi untuk kelas-kelas menengah ke atas kemungkinan besar mereka yang menyalurkan," ujar Dony di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/1/2019).

Dalam mengedarkan sabu Hans mendapatkan dari bandar yang berinisial HK.

Saat ini HK berstatus sebagai buron pihak kepolisian.

6. Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, para pelaku termasuk HS dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

7. Setahun jadi pengedar

Pada petugas Polda Metro Jaya, para pelaku mengaku baru setahun mengedarkan dan menggunakan sabu.

Meski demikian, petugas tetap akan mendalami informasi tersebut karena ada kemungkinan mereka telah beroperasi lebih dari setahun.

"Namun kita akan dalami lagi, kemungkinan mereka sudah lebih dari setahun," tutur Kasubdit 2 Psikotropika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander.

Keempat pelaku mengaku mendapat perintah untuk mengedarkan sabu dari NC dan MK yang hingga kini masih buron.

(Tribunnews.com/ Umar Agus W)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas