7 Fakta Penangkapan Pria yang Mengaku Mantan Pacar Syahrini, Kronologi Penangkapan & Hukum Menjerat
7 Fakta Penangkapan Pria yang Mengaku Mantan Pacar Syahrini, Kronologi Penangkapan & Hukum Menjerat, Simak Ulasan Berikut dan Penjelasan Kepolisian
Penulis: Umar Agus W
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
7 Fakta Penangkapan Pria yang Mengaku Mantan Pacar Syahrini, Kronologi Penangkapan & Hukum Menjerat
TRIBUNNEWS.COM - Hans alias HS yang mengaku sebagai mantan pacar syahrini tertangkap polisi karena diduga mengedarkan Narkoba.
Subdit 2 Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya menangkap mantan pacar Syahrini, Hans alias HS, setelah diduga menyebarkan narkoba jenis sabu.
Kasubdit 2 Psikotropika AKBP Dony Alexander mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan Hans mengaku mantan dari Syahrini.
Namun dirinya menegaskan bahwa polisi tidak ingin masuk ke ranah pribadi.
Selain hal di atas berikut ini 7 Fakta penangkapan HS pria yang mengaku :
1. Kronologi
Sebelum polisi menangkap HS, Polisi sudah lebih dahulu menangkap SN di Restoran Yosinoya, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara pada Jumat (21/12/2018) lalu.
Dari tangan SN, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 5 gram.
Polisi lalu melakukan pengembangan setelah menginterogasi SN.
"Kemudian dilakukan interogasi dan SN mengaku mendapat sabu dari FK," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/1/2019) saat mengutip dari Tribunnews.com.
Argo mengatakan pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap FK di Jalan Panarukan, Menteng, Jakarta Pusat pada pukul 23.00 WIB.
Dari tangan FK, polisi menyita sabu seberat 2.357 gram.
"Kemudian penyidik masuk dan menangkap tersangka lalu melakukan penyelidikan, penyidik menemukan 2.357 gram narkotika jenis sabu," ungkap Argo.