7 Fakta Penangkapan Pria yang Mengaku Mantan Pacar Syahrini, Kronologi Penangkapan & Hukum Menjerat
7 Fakta Penangkapan Pria yang Mengaku Mantan Pacar Syahrini, Kronologi Penangkapan & Hukum Menjerat, Simak Ulasan Berikut dan Penjelasan Kepolisian
Penulis: Umar Agus W
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
"Dia akhirnya menjaminkan cincin ini. Masalah harga ini kan hobi, variasi," tutur Argo.
4. Hasil Tes Urine
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengungkapkan bahwa hasil tes urine HS positif menggunakan narkoba jenis Benzodiazepin,
sementara tersangka lain SN menggunakan Methaphetamin.
"Kalau mereka sih kalau menggunakan keterangannya memang baru tahun ini," jelas Argo.
Sebelumnya dikabarkan Hans membantu menyebarkan sabu yang didapat dari Hengki yang masih buron.
5. HS Edarkan Sabu ke Orang Kaya di Jakarta
Kasubdit 2 Psikotropika Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Dony Alexander, mengungkapkan bahwa mantan pacar Syahrini, Hans alias HS, biasa mengedarkan narkoba jenis sabu ke kalangan menengah atas atau orang kaya di Jakarta.
"Kemungkinan besar peredaran ini masuk wilayah kota Jakarta. Jadi untuk kelas-kelas menengah ke atas kemungkinan besar mereka yang menyalurkan," ujar Dony di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/1/2019).
Dalam mengedarkan sabu Hans mendapatkan dari bandar yang berinisial HK.
Saat ini HK berstatus sebagai buron pihak kepolisian.
6. Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, para pelaku termasuk HS dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
7. Setahun jadi pengedar