Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Fakta Kasus Vanessa Angel: Terancam 6 Tahun Bui hingga Peran Sosok Pria di Balik Penetapan Tersangka

Polda Jawa Timur telah menetapkan artis Vanessa Angel sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran UU ITE terkait prostitusi artis.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Sri Juliati
zoom-in Fakta Kasus Vanessa Angel: Terancam 6 Tahun Bui hingga Peran Sosok Pria di Balik Penetapan Tersangka
TribunWow.com/Octavia Monica
Vanessa Angel ditetapkan menjadi tersangka prostitusi artis. 

TRIBUNNEWS.COM - Polda Jawa Timur telah menetapkan artis Vanessa Angel sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran UU ITE terkait prostitusi online.

Kepolisian menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka setelah melakukan pengembangan dalam penangkapan muncikarinya, Sabtu (5/1/2019).

Melalui pengembangan tersebut, Polda Jatim menyita foto dan video tidak senonoh dari muncikari RS.

Foto dan video tersebut diduga milik Vanessa Angel yang digunakan sebagai alat pendukung untuk menawarkan jasa seks.

Baca: Update Kasus Prostitusi Online Vanessa Angel, dari Bukti Sampai Soal Transaksi

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Vanessa Angel melakukan jumpa pers pada Rabu (16/1/2019) di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan, ditemani kuasa hukumnya Milano.

Berikut fakta prostitusi artis yang menyeret Vanessa Angel, dikutip Tribunnews.com dari berbagai sumber:

1. Terancam 6 Tahun Bui

Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online.
Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online. (Rissa Indrasty/Grid.ID)
Berita Rekomendasi

Artis FTV Vanessa Angel dijerat UU ITE oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Artis Vanessa Angel pun terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun karena diduga terbukti melanggar ayat 1 pasal 27 UU ITE.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolda Jatim, Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Rabu (15/1/2019).

Baca: Polda Jatim Masih Kejar Muncikari WI, Ini Perannya Dalam Prostitusi Yang Libatkan Vanessa Angel

"Hasil gelar perkara artis VA ( Vanessa Angel) terlibat berhubungan dan mengirimkan foto dirinya kepada mucikari," ujar Luki.

Status Vanessa Angel Tersangka berdasarkan penyidikan yang dilakukan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

"Kami tetapkan artis VA ( Vanessa Angel) dari saksi sebagai tersangka," ungkap Kapolda Jatim di Gedung Utama Tri Brata Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019).

Rencnaanya, Senin (21/1/2019) pekan depan, penyidik memanggil Vanessa Angel untuk diperiksa sebagai tersangka prostitusi online.

Baca: Video Vanessa Angel Menangis Gelar Jumpa Pers, Mengaku Korban hingga Tak Dapat Dukungan Keluarga

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas