Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Jelang Abu Bakar Baasyir Bebas, Sempat Tolak Hal Ini hingga Keraguan Akan Kebebasannya

Kuasa hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Ustadz Abu Bakar Baasyir dinyatakan bebas tanpa syarat.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Fakta-fakta Jelang Abu Bakar Baasyir Bebas, Sempat Tolak Hal Ini hingga Keraguan Akan Kebebasannya
Kolase Twitter/@PBB2019
Kuasa hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Ustadz Abu Bakar Baasyir dinyatakan bebas tanpa syarat. 

"Rencana kita syukuran kecil-kecilan di pesantren karena ayah kami yang selama ini dipenjara bisa pulang, maka kami adakan penyambutan dan syukuran, dengan mengundang tetangga-tetangga." katanya.

Adapun sejumlah persiapan yang dilakukan pihak keluarga dalam menyambut kedatangan Abu Bakar Baasyir.

"Kami bersih-bersih rumah, menyiapkan, mungkin akan banyak tamu yang datang ke rumah, persiapan secara umum saja," kata pria yang akrab disapa Iim.

Baca: Sejarah Ponpes Al Mukmin Ngruki yang akan Ditempati Abu Bakar Baasyir Usai Bebas dari Penjara

Setelah Abu Bakar Baasyir bebas, dia akan lebih banyak menghabiskan waktu untuk beristirahat.

3. Meminta Waktu untuk Beres-beres

Terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman, bertukar tempat dengan terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir di Lapas Pasir Putih Nusakambangan pada Sabtu (16/4/2016) sekitar pukul 09.00 WIB
Terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman, bertukar tempat dengan terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir di Lapas Pasir Putih Nusakambangan pada Sabtu (16/4/2016) sekitar pukul 09.00 WIB (Tribunnews.com/HO)

Pengacara Abu Bakar Baasyir, Achmad Michdan menjelaskan saat ini masih banyak buku-buku yang harus dibereskan oleh mantan pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia itu.

"Memang Ustaz Abu yang meminta waktu. Masih banyak buku-buku di dalam. Beliau meminta izin untuk membereskan terlebih dahulu," katanya di di kantor pengacara Mahendradatta, Jakarta, Sabtu (19/1/2019).

Berita Rekomendasi

Jika tidak ada halangan berarti, pada Senin (21/1/2019) Abu Bakar Baasyir sudah dapat melakukan penandatanganan surat meninggalkan lapas dan tidak lagi berstatus sebagai terpidana kasus terorisme.

Baca: Pengacara Sebut Abu Bakar Baasyir Masih Bereskan Buku-bukunya, Senin Lusa Diharapkan Keluar Lapas

Dengan seluruh persiapan dan koordinasi dengan pihak keamanan, diharapkan olehnya, pada Kamis (24/1/2019) Abu Bakar Baasyir sudah dapat menuju ke Pondok Pesantren Ngruki Sukoharjo.

"Kalau tidak, Rabu ya Kamis sudah bisa pulang. Kami berharap secepatnya selesai. Untuk pemulangan ke rumah, kami masih koordinasi dengan keluarga juga," jelasnya.

4. Sempat Ragu soal Pembebasannya

Terdakwa kasus dugaan terorisme, Abu Bakar Baasyir, menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011). Pada sidang itu, majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Baasyir, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu seumur hidup. (TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN)
Terdakwa kasus dugaan terorisme, Abu Bakar Baasyir, menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011). Pada sidang itu, majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Baasyir, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu seumur hidup. (TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN) (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Abu Bakar Baasyir sempat ragu akan mendapat pembebasan tanpa syarat dari pemerintah.

Bahkan, Baasyir melontarkan pertanyaan kepada Yusril perihal kemungkinan aparat kepolisian akan memantau di rumahnya jika kelak dirinya bebas dari penjara.

Baca: Jelang Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Kerabat Mengeluh Sempat Kesulitan Menengok di Tahanan

Hal itu ditanyakan Baasyir saat Yusril menemuinya di Lapas Gunung Sindur Bogor, Jumat (18/1/2019) lalu.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas