Fakta-fakta Jelang Abu Bakar Baasyir Bebas, Sempat Tolak Hal Ini hingga Keraguan Akan Kebebasannya
Kuasa hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Ustadz Abu Bakar Baasyir dinyatakan bebas tanpa syarat.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
"Pak ustaz bertanya ke saya, rumah saya nanti enggak ditunggu polisi kan? Saya bilang, ya sudah tidak ada. Kan sudah bukan terpidana lagi," ucap Yusril di Kantor Pengacara Mahendradatta, Jakarta, Sabtu (19/1/2019).
Dalam pertemuan itu, Yusril mengaku berusaha meyakinkan Baasyir bahwa dia akan bebas tanpa syarat, sebagaimana hasil pertemuannya dengan Presiden Joko Widodo.
Jelas Yusril, Baasyir dapat melakukan kegiatan apapun di rumahnya setelah bebas, termasuk menggelar pengajian.
Baca: Abu Bakar Baasyir Akan Tinggal di Ponpes Ngruki Sukoharjo
"Pak ustaz juga sempat nanya ke saya, saya masih boleh terima tamu enggak? Ya saya jawab boleh lah. Orang datang ke rumah, masa tidak boleh? Silakan saja," tuturnya.
Namun, mengingat Baasyir telah berumur 80 tahun dan juga kondisi kesehatan yang kurang baik, Yusril meminta agar pengajian tetap dilaksanakan di rumah. Tidak perlu mengisi acara di luar kota.
"Ngobrol sama orang, pengajian kan bisa di rumah. Tidak perlu lagi ke luar kota," jelasnya.
Usai menjelaskan hal tersebut, akhirnya Baasyir sepakat untuk pulang dan meninggalkan lapas, terlebih tidak ada syarat yang harus ditandatangani olehnya, sebagaimana dimaksud dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018.
(Tribunnews.com/Whiesa)