Ditjen Imigrasi Rilis Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online, Apapo
Ditjen Imigrasi : Aplikasi pendaftaran antrian paspor online via aplikasi. Apapo merupakan aplikasi pembaruan dari aplikasi lama yaitu Antrean Paspor.
Penulis: Sinatrya Tyas Puspita
Editor: Tiara Shelavie
Ditjen Imigrasi Rilis Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online. Apapo merupakan aplikasi pembaruan dari aplikasi lama yaitu Antrean Paspor.
TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Jenderal Imigrasi sejak Senin (21/1/2019) merilis Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online (APAPO).
Dilansir dari akun Instagram resmi @ditjen_imigrasi, Apapo merupakan aplikasi pembaruan dari aplikasi lama yaitu Antrean Paspor yang dikeluarkan oleh Ditjen Imigrasi tahun 2018 lalu.
Perbedaan fungsi aplikasi ini terletak pada fitur tampilan yang baru, aplikasi baru ini lebih aman dan lebih baik.
"Sahabat Mido, mulai hari ini, Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online sudah dapat digunakan di Kantor Imigrasi seluruh Indonesia. Langsung unduh aplikasinya di playstore atau kamu bisa mengunduh melalui pranala yang ada di bio Mido ya".
Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Aplikasi Apapo belum bisa diunduh bagi pengguna ponsel berbasis IOS.
"Aplikasi APAPO digunakan untuk memudahkan publik mendaftar permohonan paspor sehingga dapat menentukan waktu datang ke Kantor Imigrasi," kata Alif Suaidi.
Informasi yang diberikan Alif, pendaftaran melalui aplikasi APAPO harus memiliki Nomer Induk Kependudukan (NIK). Satu kepemilikan akun APAPO bisa digunakan untuk lima permohonan.
Berikut langkahnya :
1. Silakan download aplikasi Apapo di Google Play Store dengan kata kunci layanan paspor online,
2. Jika belum memiliki akun, silakan bisa registrasi dlu.
3. Registrasi berhasil, lalu log in dengan nama user dan password,
4. Server akan muncul lokasi pendaftar, sesuaikan kantor Imigrasi terdekat Anda.
5. Pilih menu jadwal antrian (termasuk tanggal dan waktu),
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.